Tiga anak di bawah umur menjadi korban praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Polisi menyebut ketiganya ditarif oleh sang muncikari hingga Rp 500 ribu setiap kali melayani pelanggan.
"Setiap open BO tarif Rp 300 sampai Rp 500 ribu," ujar Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).
Dedi mengatakan setiap pembayaran pelanggan akan dipotong oleh muncikari senilai Rp 50 ribu. Bahkan, upah pembayaran korban pun dipotong muncikari untuk biaya sewa unit apartemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap transaksi muncikari ambil Rp 50 ribu. Sisanya untuk bayar sewa apartemen, selain untuk kebutuhan hidup mereka," papar Dedi.
Dedi mengatakan korban telah terlibat dalam praktik prostitusi itu kurang-lebih selama satu bulan. Lebih lanjut, Dedi menyebut sang muncikarilah yang bertugas menyewa unit apartemen dalam praktik prostitusi tersebut.
"Ada yang sudah satu bulan ada yang satu minggu. (Yang sewa) muncikari memang mereka menyewa untuk menjual cewek," tutur Dedi.
Pengelola Apartemen Dipanggil Polisi
Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola apartemen. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Sudah dipanggil untuk hari ini, tidak memenuhi panggilan," kata Dedi dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan dari ibu salah satu korban. Dalam laporannya ke polisi, sang ibu mengatakan anaknya tidak pulang ke rumahnya berhari-hari.
Ketiga remaja tersebut diketahui berusia 16 dan 17 tahun. Di lokasi tersebut, polisi juga menangkap dua ABG laki-laki berusia 17 tahun yang merupakan muncikari.
"Modusnya adalah mengajak anak korban menjadi pacar dan mengajak stay di apartemen. Selanjutnya menawarkan open BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).