Seorang pegawai harian lepas (PHL) di kantor Samsat Bulukumba diberhentikan lantaran terbukti menggelapkan uang pajak kendaraan. Polisi menyelidiki kasus ini.
"Dia sudah kita pecat karena terbukti melakukan penggelapan uang pajak kendaraan serta terbukti melakukan penipuan," kata Kanit Regident Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba Iptu Sudirman saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (1/10/2021).
PHL yang diberhentikan itu berinisial JU (32). Sudirman menaksir jumlah uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan penggelapan serta penipuan uang milik wajib pajak sampai ratusan juta rupiah. Sejumlah korban atas perbuatan JU telah dilaporkan oleh korban bernama Adriansyah," terangnya.
Karena itu, ia mengimbau pegawai harian lainnya untuk tidak melakukan hal serupa demi keuntungan pribadi.
Terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Bulukumba Ipda Daniel membenarkan pihaknya menerima laporan soal dugaan penggelapan itu.
"Kasusnya baru masuk laporannya, yang dilaporkan itu pegawai harian lepas (PHL) atau OB. Setelah laporannya masuk ke ruangan baru kita panggil saksi-saksinya," kata Ipda Daniel.
Menurut dia, kasus penggelapan dan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi. Namun dia tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
(fiq/jbr)