KPK Panggil Lagi Bupati Hulu Sungai Utara Jadi Saksi Suap Pengadaan Barang-Jasa

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 11:07 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai saksi. Abdul Wahid akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Hari ini (Jumat, 1/10) pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Ali mengatakan bupati tersebut kali ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

"Bertempat di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling K4, atas nama Abdul Wahid, Bupati HSU Kalsel," kata Ali.

Sebelumnya, KPK memanggil Abdul Wahid pada Jumat (24/9) untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel pada Jumat (24/9).

Selain Abdul Wahid, KPK sebelumnya memanggil staf bidang rehabilitasi/pemeliharaan pengairan PUPRP Kabupaten HSU/PPTK bidang rehabilitasi/pemeliharaan pengairan, Nofi Yanti; kontraktor Wakil Direktur CV Hanamas, Marhaidi; pemilik CV Lovita, H Sapuani alias Haji Ulup; serta swasta Kamariah dan Haji Halim.

Saksi selanjutnya adalah mantan ajudan Bupati, Iping; kontraktor Hadi; Kabag Pembangunan 2019 Syaifullah; serta wiraswasta Asoi dan Wahyu Tunjung. Para saksi itu akan diperiksa di BPKP Provinsi Kalsel.

Diketahui KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.




(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork