KPK Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, Amankan Uang-Barang Elektronik

KPK Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, Amankan Uang-Barang Elektronik

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 15:24 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah kantor Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022. KPK mengamankan berbagai dokumen, uang, hingga barang elektronik terkait perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (21/9) kemarin. Selain di kantor bupati, KPK menggeledah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini yang berada di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulus Sungai Utara.

"Dari 5 lokasi berbeda tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang, dan barang elektronik," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (20/9), KPK juga melakukan penggeledahan di 3 lokasi. Lokasi itu mulai dari kantor Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara hingga kediaman tersangka MRH (Marhaini) dan tersangka FH (Fachriadi).

Lebih lanjut, Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan diverifikasi. Bukti itu juga akan disita untuk kelengkapan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Untuk bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka dan akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads