Seorang pengendara mobil Toyota Avanza ditilang polisi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, mendapat sorotan publik. Pasalnya, pengendara itu ditilang gara-gara membawa sepeda ke dalam kabin mobilnya.
Peristiwa di Jl Perimeter, Cengkareng, Tangerang itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, polisi menilang pengendara dengan Pasal 307 UU RI Nom22 Tahun 2009.
"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral, Kamis (30/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.
"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.
Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya? Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.
"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.
"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.
Salah Terapkan Pasal
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan jika anggotanya itu salah menerapkan pasal.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Simak penjelasan lengkap di halaman selanjutnya
Pasal yang diterapkan polisi ke pengemudi itu berlaku untuk angkutan umum barang. Padahal si pengemudi menaiki mobil penumpang.
Berikut ini bunyi Pasal 307:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Sambodo menjelaskan, karena yang ditilang adalah mobil penumpang berpelat hitam, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283. Itu pun, jika barang yang dibawa ke dalam mobil (yakni sepeda) dapat menimbulkan gangguan konsentrasi dalam berkendara.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara" (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.
Berikut ini bunyi Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Tilang Bakal Dianulir
Karena kesalahan tersebut, Sambodo mengatakan pihaknya akan menganulir tilang yang diberikan ke si pengemudi.
"Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," kata Kombes Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Sambodo menambahkan, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut. Selanjutnya, polisi akan menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.
"Kita akan panggil yang bersangkutan, barang buktinya akan kita kembalikan," ujar Sambodo.
Halaman selanjutnya, Kombes Sambodo meminta maaf
Kombes Sambodo Minta Maaf
Sebelumnya, Kombes Sambodo telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," katanya.
Anggota Bakal Disanksi
Selanjutnya, Sambodo mengatakan kejadian tersebut jadi pembelajaran anggota ke depan. Sambodo mengingatkan personel agar tidak keliru dalam menerapkan aturan tilang terhadap pengendara.
"Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," terang Sambodo.
Terkait membawa sepeda ke dalam mobil, Sambodo mengatakan hal itu diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara. "Boleh asal tidak mengganggu konsentrasi mengemudi," ujarnya.