Demokrat Harap Jokowi Konsisten Tolak Kubu Moeldoko

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 21:14 WIB
Herzaky Mahendra Putra (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly menolak hasil acara yang disebut kongres luar biasa (KLB) Moeldoko. Kepala Bamkostra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai keputusan itu tepat.

"Memang ini harapan kita semua, harapan rakyat Indonesia, agar Presiden Joko Widodo dan kabinetnya benar-benar serius dalam menegakkan hukum seadil-adilnya dan menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Herzaky memuji keputusan tersebut. Dia berharap sikap Jokowi terus terjaga.

"Apresiasi dan terima kasih tentu patut kita sampaikan. Tentu saja, harapan kita, sikap Presiden Joko Widodo ini terus direplikasi dalam situasi dan kasus-kasus lainnya, tentu hukum dan demokrasi akan tetap tegak di Indonesia. Tak perlu lagi ada kekhawatiran hukum yang berlaku berat sebelah karena intervensi kekuasaan," ujarnya.

"Hanya, ini barulah awalan. Kita berharap konsistensi Presiden Joko Widodo bisa terus terjaga. Jangan di kemudian hari malah mencemari keputusan baik ini, dengan membiarkan para pembantunya melakukan intervensi kekuasaan dan melakukan begal politik," lanjut Herzaky.

Dia menghargai sikap Mahfud yang sejalan dengan Demokrat terkait gugatan judicial review (JR) eks kader PD terkait AD/ART PD. Herzaky menegaskan apapun yang keputusan terkait gugatan itu tak akan mengubah struktur kepengurusan partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Apa yang disampaikan Menko Polhukam Prof Mahfud Md sudah sangat tepat dan sejalan dengan apa yang kami yakini. Beliau pun bukan pakar hukum pertama yang menyampaikan hal serupa. Kredibilitas beliau di bidang hukum sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI sangatlah diakui publik," ucapnya.

Herzaky mengatakan apa yang dikatakan Yusril selaku pengacara eks kader PD dalam gugatan AD/ART mengada-ngada. Dia menilai apa yang dilakukan Yusril hanya akal-akalan saja.

"Apa yang dilakukan Yusril dengan melakukan JR sangat mengada-ada. Ini hanya akal-akalan saja untuk perpanjang nafas gerombolan ksp Moeldoko yang gugatan demi gugatannya ditolak di pengadilan. Terakhir, salah satu penggugat dari mereka, Yoseph Badeoda, mencabut gugatannya. Judicial Review AD/ART Parpol bukan hanya jarang, tapi tidak pernah terdengar. Semua ahli hukum yang punya akal sehat, tahu batasannya," ucapnya.

Herzaky menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Dia yakin gugatan yang diajukan mantan kader PD itu ditolak.

"JR yang dilakukan YIM akan kami hadapi, karena JR yg dimaksud YIM hanya mau mengubah beberapa pasal AD/ART di kongres. Kami berkeyakinan JR YIM akan ditolak oleh Majelis Hakim," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(eva/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork