Terkuak Uang Damai di Balik Anggota Dewan Perkosa Rekan Partai

Round-Up

Terkuak Uang Damai di Balik Anggota Dewan Perkosa Rekan Partai

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 20:34 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Oknum anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial SS (36) dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa rekan separtai, wanita IMS (25). Terungkap SS disebut sudah membayar uang damai senilai Rp 80 juta kepada korban.

Polisi masih menyelidiki laporan itu. "Benar ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/9/2021).

Zulpan mengatakan, laporan polisi tersebut kini tengah diproses oleh PPA Ditreskrimum Polda Sulsel. Dia menyebut pemanggilan sejumlah saksi telah dilakukan meski belum membeberkan siapa saja saksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan Pelapor

Sementara itu, pelapor berinisial IMS mengaku jadi kader muda PPP Maros sejak 2018 sehingga memang mengenal terlapor. Selanjutnya dia menyebut kejadian bermula pada Desember 2019, IMS yang saat itu juga berstatus marketing di perusahaan trading menawarkan terlapor untuk berinvestasi Rp 50 juta.

"Pada saat itu dia bilang, 'bisa kita ketemu di hotel Dalton Dinda'," ucap IMS saat dimintai konfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

IMS menyebut terlapor SS memang telah sepakat berinvestasi Rp 50 juta sehingga memintanya datang ke hotel. Dia mengaku tak menaruh curiga.

"Nah ketika saya sampai di hotel Dalton saya telepon mi, (bertanya) Aji (Haji) di manaki ada ma ini di lobi, dia bilang oh saya di kamar," ujarnya.

IMS mengaku sempat meminta bertemu di lobi hotel saja, namun terlapor SS ternyata tak sepakat sebab statusnya yang anggota dewan tak memungkinkan dia bertransaksi di tempat terbuka.

Pak Aji bilang saya malu ketemu di luar, apa juga nanti orang bilang kalau saya kasi uang banyak di lobi, nggak apa-apa nanti di kamar, terus saya bilang iya, tanpa berpikir macam-macam," katanya.

"Tidak ada rasa curiga karena saya kenal baik ini Aji, orang agamis sekali orangnya toh jadi tidak ada ji apa-apa," katanya lagi.

Saat tiba di kamar, IMS mengaku langsung menginstal aplikasi trading di handphone terlapor dan menjelaskan hal-hal terkait dana investasi terlapor. Sekitar 15 kemudian, IMS mengaku justru mendapat kekerasan seksual dari SS.

"Di kamar saya jelaskan dulu soal aplikasinya dan saya instalkan di HP-nya nah kemudian dia ambil HP-nya dengan sekejap (melakukan pelecehan)," tutur IMS.

Setelah kejadian itu, IMS mengaku pulang dengan tangan kosong karena terlapor ternyata tak memiliki uang Rp 50 juta seperti yang dia janjikan.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton juga Video: 2 Pelaku Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Apartemen Makassar Dibekuk

[Gambas:Video 20detik]



Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap. Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.

IMS mengaku terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. IMS mengaku merasa rugi berkali-kali jika tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.

"Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta," kata dia.

IMS mengatakan, terlapor juga pernah mendatangi rumahnya di Makassar sehingga dia merasa takut bila perbuatan terlapor diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, korban meminta berbicara dengan terlapor di tempat lain, namun korban justru dibawa ke rumah kosong milik terlapor di Maros.

"Saya takut orang di rumahku tau, itu hari dia ajak ka ke rumahnya, ke rumah kosongnya di Maros dia ajak ke situ dia minta maaf janji-janji apa, diiming-imingi. Semua itu dikasi begitu ka lagi di rumah kosongnya," tutur IMS.

Setelah tiga kali berhubungan badan dengan terlapor, IMS kemudian hamil pada April 2020. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor.

Setelah berulangkali dipaksa mengkonsumsi obat tersebut, IMS mengaku ada gumpalan yang keluar dari alat vitalnya. Kandungannya pun gugur.

Setelah keguguran, IMS mengaku tetap tinggal di kamar kos tersebut dan SS rutin membayarkan sewa kos, termasuk uang bulanan, paling banyak Rp 300 ribu dalam sebulan.

Kondisi tersebut terus berlanjut hingga awal 2021. Setelah itu, SS lepas kontak sehingga IMS melaporkan SS ke polisi dengan alasan tak bertanggung jawab.

"Akhirnya saya putuskan untuk melapor di bulan 3 kemarin," ucap IMS.

Pelapor sempat mencabut laporan polisi karena diancam. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Pelapor Sempat Cabut Laporan Polisi

IMS mengaku sempat mencabut laporan polisi yang diadukannya pada Juni 2021. Dia mengaku dibawa pihak pengacara SS ke notaris untuk sepakat damai dan mencabut laporan.

IMS awalnya mengaku menolak mencabut laporan polisi, tapi dia akhirnya menandatangani kesepakatan damai dan mencabut laporan tersebut karena sudah terdesak ancaman pengacara SS.

"Saya sendiri tidak didampingi oleh siapa pun, itu sampai malam saya dibujuk itu (sepakat damai-cabut laporan di depan notaris), saya tidak mau sampai saya nangis-nangis," ucap dia.

"Dia bilang karena capek, dia bilang, Dek saya kasih tahu kamu, ini demi kebaikan kamu, karena kenapa, kapan ini kamu lanjut laporan, kamu bakal kena juga (pidana), karena kita bahas juga soal aborsi," ucapnya menirukan pernyataan pengacara SS.

Selain dugaan ancaman pidana aborsi, IMS juga mengaku diancam, bahwa SS memiliki video asusila milik IMS.

"Terus yang kedua ini S (SS) juga punya video syur saya yang dia pegang. Itu diancamkan, jangan sampai itu S loloskan itu video nah, itu keluarga kamu tidak dia tahu mengenai ini," kata IMS.

Selepas menandatangani kesepakatan damai di hadapan notaris, IMS mengaku dibawa kembali ke kamar kos miliknya.

Namun belakangan, informasi kasus yang dialami IMS diketahui oleh tantenya. Dalam informasi beredar itu, IMS justru disebut sebagai 'perebut lelaki orang' (pelakor).

Merasa difitnah dengan cerita tersebut, IMS kembali melaporkan SS ke Polda Sulsel pada Juni 2021. Dia mengaku mau membuktikan bahwa dia adalah korban, bukan pelakor.

"Belakangan malah isu yang saya dengar yang saya goda-goda suaminya orang terus saya peras-peras suaminya si anggota dewan ini saya tidak terima," katanya.

"Makanya saya lanjut kembali melapor di bulan 6 kemarin saya lanjut laporan sampai sekarang ini masih berproses," lanjut IMS.

Polisi Periksa Saksi Kasus Wanita Ngaku Diperkosa Oknum DPRD Maros

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami laporan wanita inisial IMS (25) yang mengaku diperkosa oknum anggota DPRD Kabupaten Maros dari Fraksi PPP inisial SS (36). Polisi telah memeriksa teman dekat IMS sebagai saksi yang mengetahui kasus ini.

"Ada beberapa saksi diperiksa teman dekat korban dan orang yang mengetahui kasus ini ditangani Polda Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/9/2021).

Zulpan menambahkan polisi juga telah melakukan pemeriksaan tersendiri terhadap IMS, yang mengaku sebagai korban. Nantinya SS selaku terlapor juga akan diperiksa.

"Pasal yang dikenakan kasus pencabulan. Penyidik masih memeriksa beberapa saksi dan korban dan setelah itu akan ditingkatkan statusnya manakala mengarah ke pembuktian," terangnya.

Namun Zulpan belum mengungkapkan lebih jauh terkait jadwal pemeriksaan SS.

"Saya belum tahu penyidik kapan jadwalnya. Iya, kan arahnya pasal yang disangkakan pasal pencabulan, jadi pasti akan diperiksa," tuturnya.

Oknum DPRD Maros yang diduga memperkosa wanita disebut telah membayar uang damai Rp 80 juta. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Oknum DPRD Maros Diduga Perkosa Wanita Bayar Uang Damai Rp 80 Juta

Oknum anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial SS (36), yang dilaporkan memperkosa wanita IMS (25) hingga hamil, terungkap sudah membayar uang damai senilai Rp 80 juta kepada korban. Ketua DPC PPP Maros Hasmin Badoa mengaku sudah lama mengetahui kasus ini.

"Sudah pernyataan di bawah notaris, damai, bahwa tidak ada lagi (masalah), dengan kompensasi uang Rp 80 juta," ucap Hasmin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (30/0/2021).

Hasmin mengaku mengetahui hal tersebut karena kasus ini sudah lama bergulir, dan pihak partai sudah melakukan klarifikasi terhadap SS. Namun belakangan kasus ini mencuat lagi sehingga Hasmin mengaku bingung.

"Ini kan sebenarnya kasus sudah lama, cuma saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Setahu saya, sudah dilakukan mediasi kekeluargaan, tapi belakangan muncul lagi," ungkap Hasmin.

Oleh sebab itu, kata Hasmin, pihak partai akan segera melakukan pemanggilan lagi terhadap SS untuk mengklarifikasi dugaan pemerkosaan tersebut.

"Jadi kami mau konfirmasi kenapa ada lagi, padahal sudah selesai," kata Hasmin.

Hasmin mengaku pihaknya akan segera mengambil keputusan untuk memberi sanksi kepada SS. Dia menegaskan akan memecat SS apabila tuduhan pemerkosaan terbukti.

"Kita kan kaget semua (kasusnya heboh lagi). Tapi kalau itu memang benar ada, pasti kita pecat," pungkas Hasmin.

Oknum DPRD Maros Dilaporkan Perkosa Wanita Bakal Diperiksa BKD-DPC PPP

Oknum anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SS (36), yang dilaporkan memperkosa wanita berinisial IMS (25), akan diperiksa Badan Kehormatan Dewan (BKD). Setelah itu, SS selaku kader PPP akan diperiksa DPC PPP Maros.

"Besok rencana ada pemanggilan dari Badan Kehormatan (Dewan) sekaitan dengan hal ini (laporan SS memperkosa wanita)," ucap Ketua DPC PPP Maros Hasmin Badoa saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Menurut Hasmin, surat panggilan BKD DPRD Maros kepada SS terkait dugaan pemerkosaan telah dilayangkan.

Dia juga menambahkan DPC PPP Maros selanjutnya akan memanggil SS untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait dugaan perbuatannya.

"Kami akan melakukan (pemanggilan) dalam waktu dekat juga," ungkap Hasmin.

Diungkapkan Hasmin, permintaan klarifikasi sebenarnya telah dilakukan ke SS sehingga klarifikasi selanjutnya merupakan tahap lanjutan.

"Kami akan klarifikasi ke SS dulu. Yang terlapor dulu apa pembelaannya," ungkap Hasmin.

DPC PPP Maros akan segera menonaktifkan SS jika dalam pemeriksaan SS terbukti melakukan pemerkosaan terhadap wanita IMS. PPP juga akan menunggu keputusan hukum terkait kasus SS.

"Sebagai ketua partai saya tunggu putusan hukum. Kalau memang sudah ada pasti yang bersangkutan pasti kita nonaktifkan," lanjut dia.

PPP Bakal Pecat Kadernya di Maros Jika Terbukti Perkosa Rekan Separtai

DPP PPP angkat bicara terkait dugaan pemerkosaan anggota DPRD Maros Fraksi PPP terhadap kader partai muda. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) meminta aparat keamanan bertindak.

"Itu kan baru laporan ya, delik aduan. Kami serahkan kepada aparat hukum untuk bertindak profesional dan proporsional," kata Awiek, kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Awiek mengatakan pihaknya juga memberikan atensi khusus kepada DPW Sulawesi Selatan untuk mengawasi kasus ini. Awiek mengatakan kader itu akan dipecat jika terbukti bersalah.

"Tentu kami juga memerintahkan DPW PPP Sulsel atensi terhadap kasus ini. Jika dari hasil penyelidikan terbukti benar maka akan ada sanksi. Kalau terbukti secara hukum pasti kita pecat," ujarnya.

Halaman 2 dari 5
(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads