Pemecatan Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) lainnya hari ini diselimuti tangisan para pegawai aktif. Para pegawai yang masih bertahan di KPK melepas kepergian rekan kerjanya itu.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021), para pegawai itu menangis saat Novel dan pegawai lainnya berjalan keluar dari Gedung KPK Merah Putih, pada Kamis (30/9/2021). Terlihat ada belasan pegawai itu terdiam di depan pintu gedung diiringi isak tangis.
Para pegawai yang dipecat juga sempat memeluk petugas keamanan dalam maksud perpisahan. Setelahnya, para pegawai itu sempat meletakkan kartu identitas masing-masing di halaman gedung KPK sebagai tanda berpisah.
Selanjutnya, Novel dan pegawai lainnya berjalan menuju gedung Dewas KPK. Saat di jalan para pegawai juga disambut oleh para eks pimpinan KPK, di antaranya Saut Situmorang, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Abraham Samad.
Diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN resmi diberhentikan hari ini. Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.
Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021, yang artinya hari ini.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.
Jumlah pegawai KPK tak lolos TWK yang diberhentikan bertambah sehari menjelang pemberhentian. Seorang pegawai KPK yang mengikuti TWK susulan karena baru pulang tugas belajar dinyatakan gagal dan harus menerima kenyataan dirinya diberhentikan.
(zap/zap)