Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor meminta PT Sentul City menghentikan somasi terhadap Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng terkait masalah lahan. BPN meminta semua pihak mengedepankan musyawarah.
"Intinya agar menjaga kondusifitas daerah, itu agar salah satu pihak dalam hal ini PT Sentul untuk menghentikan somasi dan pembongkaran dan dalam rangka upaya penyelesaian-penyelesaiannya, untuk mengutamakan musyawarah mufakat dan carikan solusinya," kata Kepala BPN Bogor, Sepyo Achanto, di kantor BPN Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Kamis (30/9/2021).
Sepyo mengatakan BPN Bogor telah menggelar rapat koordinasi terkait polemik lahan Rocky Gerung dan warga lainnya dengan PT Sentul City. Rapat koordinasi dipimpin Pemerintah Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini secara luas ya, tidak hanya objek itu, tetapi kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan yang dipimpin oleh pemerintah kabupaten, bersama forkopimda untuk membahas permasalahan itu secara umum, dalam satu wilayah, yang kebetulan salah satu objeknya adalah Pak Rocky Gerung. Kita sudah rapat bahkan hasil keputusan rapat sudah dilaksanakan, dari pemkab sudah surati PT Sentul," kata Sepyo.
Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyebut pihaknya telah meminta PT Sentul City maupun warga Bojong Koneng untuk sama-sama menahan diri. Dia berharap tak ada keributan gara-gara masalah lahan.
"Berkaitan dengan pemda, pada intinya dalam penanganan ini kita berkolaborasi dengan baik dengan Kepala BPN terutama kami mengimbau juga kepada PT Sentul City dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di lapangan, agar tidak terjadi bentrok seperti yang sudah terjadi kemarin," tutur Eko.
Eko menambahkan seharusnya PT Sentul berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah daerah maupun pemerintahan desa jika akan melakukan pembongkaran. Eko menyebut pihaknya telah bersurat ke Sentul City untuk mengedepankan musyawarah.
"Dan seyogianya memang kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan pembongkaran, penerbitan, dan lain-lain sebaiknya memang berkoordinasi dengan pemerintah baik oleh pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa. Termasuk kita mengimbau kepada pihak Sentul City juga untuk lebih mengedepankan musyawarah mufakat di lapangan. Jangan sampai terjadi ada bentrok di lapangan," ujar Eko.
"Berkaitan dengan administrasi, nantikan bisa diselesaikan dengan musyawarah. Kalau misalkan secara musyawarah tidak ditemukan titik temu, kan ada jalur hukum yang bisa menyelesaikan masalah itu," imbuhnya.
Sebelumnya, masalah lahan ini mencuat usai Rocky Gerung mendapatkan somasi dari Sentul City. Pihak Rocky Gerung diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya.
Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke BPN.
Rocky Gerung pun terang-terangan menyatakan akan melawan somasi yang dilayangkan PT Sentul City kepadanya. Hal itu dilakukan Rocky karena dia mengklaim ada 6.000 orang yang bernasib sama dengannya.
"Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan soal saya aja, ada 90 KK, 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama," kata Rocky Gerung di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Bogor, Senin (13/9).
Kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, dalam keterangan di situs resmi Sentul City yang dilihat pada Kamis (9/9), menyebut Sentul City mendapat dukungan penuh warga desa setempat dalam rencana memanfaatkan lahan. Antoni menyatakan warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai dengan masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar, seperti area yang telah terbangun di desa lain.
Antoni juga membantah ada keributan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, yang menurutnya cuma akting beberapa saat yang dibuat massa sewaan pihak spekulan. Dia menuding hal itu sengaja dibuat untuk spekulan buat menguasai tanah.
"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," tutur Antoni.
Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City, ternyata terdapat beberapa bangunan-bangunan liar berupa vila-vila dan/atau rumah rumah yang didirikan di luar masyarakat asli Bojong Koneng, dalam istilah masyarakat Bojong Koneng sering disebut masyarakat berdasi.
"Setelah kami lakukan pemetaan, kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2, dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan. Mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons," kata Antoni.