BPN Minta Sentul City Setop Somasi Rocky Gerung: Utamakan Musyawarah

ADVERTISEMENT

BPN Minta Sentul City Setop Somasi Rocky Gerung: Utamakan Musyawarah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 18:42 WIB
Kepala BPN, Sepyo Achanto
Kepala BPN Bogor, Sepyo Achanto (Wilda/detikcom)
Bogor -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor meminta PT Sentul City menghentikan somasi terhadap Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng terkait masalah lahan. BPN meminta semua pihak mengedepankan musyawarah.

"Intinya agar menjaga kondusifitas daerah, itu agar salah satu pihak dalam hal ini PT Sentul untuk menghentikan somasi dan pembongkaran dan dalam rangka upaya penyelesaian-penyelesaiannya, untuk mengutamakan musyawarah mufakat dan carikan solusinya," kata Kepala BPN Bogor, Sepyo Achanto, di kantor BPN Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Kamis (30/9/2021).

Sepyo mengatakan BPN Bogor telah menggelar rapat koordinasi terkait polemik lahan Rocky Gerung dan warga lainnya dengan PT Sentul City. Rapat koordinasi dipimpin Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kami ini secara luas ya, tidak hanya objek itu, tetapi kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan yang dipimpin oleh pemerintah kabupaten, bersama forkopimda untuk membahas permasalahan itu secara umum, dalam satu wilayah, yang kebetulan salah satu objeknya adalah Pak Rocky Gerung. Kita sudah rapat bahkan hasil keputusan rapat sudah dilaksanakan, dari pemkab sudah surati PT Sentul," kata Sepyo.

Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyebut pihaknya telah meminta PT Sentul City maupun warga Bojong Koneng untuk sama-sama menahan diri. Dia berharap tak ada keributan gara-gara masalah lahan.

"Berkaitan dengan pemda, pada intinya dalam penanganan ini kita berkolaborasi dengan baik dengan Kepala BPN terutama kami mengimbau juga kepada PT Sentul City dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di lapangan, agar tidak terjadi bentrok seperti yang sudah terjadi kemarin," tutur Eko.

Eko menambahkan seharusnya PT Sentul berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah daerah maupun pemerintahan desa jika akan melakukan pembongkaran. Eko menyebut pihaknya telah bersurat ke Sentul City untuk mengedepankan musyawarah.

"Dan seyogianya memang kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan pembongkaran, penerbitan, dan lain-lain sebaiknya memang berkoordinasi dengan pemerintah baik oleh pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa. Termasuk kita mengimbau kepada pihak Sentul City juga untuk lebih mengedepankan musyawarah mufakat di lapangan. Jangan sampai terjadi ada bentrok di lapangan," ujar Eko.

"Berkaitan dengan administrasi, nantikan bisa diselesaikan dengan musyawarah. Kalau misalkan secara musyawarah tidak ditemukan titik temu, kan ada jalur hukum yang bisa menyelesaikan masalah itu," imbuhnya.

Sebelumnya, masalah lahan ini mencuat usai Rocky Gerung mendapatkan somasi dari Sentul City. Pihak Rocky Gerung diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT