Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempersoalkan pembelian lahan seluas 17 hektare oleh terdakwa kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. KPK mendalami kaitan pembelian lahan dengan kasus suap yang menjerat Nurdin Abdullah.
JPU KPK mempersoalkan pembelian lahan 17 hektare tersebut dengan menghadirkan saksi yang merupakan adik ipar Nurdin Abdullah, Hasmin Badoa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/9/2021).
Hasmin, dalam kesaksiannya, lantas mengungkap awal mula Nurdin Abdullah membeli lahan 17 hektare di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat informasi dari kepala dusun, ada menjual tanah kemudian saya sampaikan ke beliau, Pak Nurdin," ungkap Hasmin dalam kesaksiannya di persidangan.
Tanah seluas 17 hektare yang dimaksud ialah tanah milik pria bernama Samad dan lima orang anaknya, termasuk sebidang tanah milik rekan Samad bernama Nusran. Kemudian Nurdin meminta Hasmin agar mengecek terlebih dulu tanah tersebut.
"Saya disuruh cek dulu," ungkap Hasmin.
Hasmin kemudian melaporkan kembali ke Nurdin Abdullah hasil pengecekan lokasi lahan tersebut. Perlu diketahui, lahan yang dimaksud berdekatan dengan Kebun Raya Pucak yang hanya dipisahkan oleh ruas jalan.
Pada akhirnya, Nurdin Abdullah juga datang mengecek lahan tersebut dan menyukainya. Nurdin sempat menawar harga tanah milik Samad menjadi Rp 15 ribu per meter, namun pemilik lahan hanya ingin melepasnya pada harga Rp 17 ribu per meter.
"Rp 17 ribu, itu yang disepakati," ungkap Hasmin.
Hasmin mengatakan total harga lahan milik Samad dan lima orang anaknya tersebut adalah Rp 2,3 miliar dengan dua kali pembayaran, yakni Rp 100 juta dan Rp 2,2 miliar pada 2020. Sementara untuk lahan milik Nusran senilai Rp 524 juta.
Nurdin Abdullah Bangun Masjid di Lahan yang Dibelinya
Selain membeli lahan 17 hektare, Nurdin terungkap membangun masjid di atas lahan yang baru dibelinya.
"Kemudian pembangunan masjid, Bapak mengetahui?," tanya jaksa KPK Siswandono.
Hasmin mengaku mengetahui pembangunan masjid tersebut. Dia juga mengaku sempat ditugaskan mengawasi pembangunan masjid tersebut.
"Iya disuruh lihat-lihat saja. Kalau sempat satu minggu sekali (pembangunan masjid dipantau)," katanya.
Jaksa sempat menanyakan apakah saksi mengetahui uang yang dipakai membangun masjid tersebut, Hasmin pun mengaku bila uang itu merupakan dana corporate social responsibility (CSR).
"Yang saya tahu CSR, Pak, (dari) BPD Sulsel," ungkap Hasmin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.