Datangi BPN, Pihak Rocky Gerung Tagih Audiensi dengan Sentul City

ADVERTISEMENT

Datangi BPN, Pihak Rocky Gerung Tagih Audiensi dengan Sentul City

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 14:43 WIB
Tim pengacara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Tim pengacara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Tim pengacara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Mereka menagih audiensi dengan PT Sentul City terkait penggusuran lahan yang sejatinya permohonan itu telah dikirim pada 16 September lalu.

"Kami dari kuasa hukum Pak Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng hari ini mendatangi BPN Kabupaten Bogor ingin meminta kejelasan terkait surat kami yang telah kami masukkan pada 16 September, yaitu terkait dengan permohonan audiensi yang akan dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," kata salah satu kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng, Nafirdo Ricky, di kantor BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Kamis (30/9/2021).

"Untuk minta kejelasan terkait tanah atau SHGB yang diklaim oleh Sentul City selama ini dengan memberi somasi kepada pihak Rocky Gerung dan warga sekitar di daerah Bojong Koneng," sambungnya.

Nafirdo mengatakan pihak BPN sampai saat ini ternyata belum menjelaskan secara pasti kapan waktu dan tanggal audiensi itu dilakukan. Namun, yang pasti, kata Nafirdo, pihak BPN mengakui bahwa kasus ini telah menjadi atensi nasional dan perlu mendapat perhatian khusus.

"Iya tadi kami diterima oleh Kasubsi, Pak Ryan namanya. Beliau menjelaskan kasus Pak Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng memang sudah mendapatkan atensi dari pusat kemudian dengan BPN Bogor dan wilayah sudah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan audiensi dengan warga Bojong Koneng," kata Nafirdo.

Nafirdo mengatakan sebetulnya pihaknya telah membawa bukti untuk audiensi. Bukti itu berupa peta SHGB di Bojong Koneng yang sudah diklaim oleh pihak Sentul City.

"Hari ini, kalau diterima langsung, kami sudah membawa bukti peta SHGB, klaim-klaim mana saja yang sudah diklaim oleh Sentul City. Mau saya tunjukkan bahwa sebenarnya seperti apa data yang dipunyai oleh BPN Kabupaten Bogor," tuturnya.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT