Tim pengacara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk menagih audiensi dengan PT Sentul City terkait penggusuran lahan. BPN mengatakan akan memfasilitasi itu.
"Coba nanti saya cek (permohonan audiensi), kalau iya itu ya, segera kita fasilitasi (audiensi) tentunya kami dengan pemerintah kabupaten. Selama ini kita sudah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten," kata Kepala BPN Sepyo Achanto di kantor BPN, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Kamis (30/9/2021).
Sepyo mengatakan akan memanggil pihak PT Sentul City, tapi dia belum menjelaskan rinci kapan pemanggilan itu. Pemanggilan akan dilakukan secara bergiliran.
"Akan diagendakan untuk diundang, kita undang PT Sentul City dulu baru yang lain," ucap Sepyo.
Sebelumnya, tim pengacara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng mendatangi kantor BPN Kabupaten Bogor. Mereka menagih audiensi dengan PT Sentul City terkait penggusuran lahan yang sejatinya permohonan itu telah dikirim pada 16 September lalu.
"Kami dari kuasa hukum Pak Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng hari ini mendatangi BPN Kabupaten Bogor ingin meminta kejelasan terkait surat kami yang telah kami masukkan pada 16 September, yaitu terkait dengan permohonan audiensi yang akan dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," kata salah satu kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng, Nafirdo Ricky, di kantor BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor.
"Untuk minta kejelasan terkait tanah atau SHGB yang diklaim oleh Sentul City selama ini dengan memberi somasi kepada pihak Rocky Gerung dan warga sekitar di daerah Bojong Koneng," sambungnya.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya.
Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke BPN.
(whn/zap)