DPR RI menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Empat RUU dimaksud adalah RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persetujuan empat RUU itu masuk Prolegnas Prioritas 2021 diambil dalam rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (30/9/2021). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin lebih dulu membacakan laporan hasil evaluasi Baleg DPR terhadap Prolegnas Prioritas 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, selain perihal 3 RUU di atas, Nurdin menjelaskan bahwa sejak Januari 2021 sampai hari ini, ada 5 RUU yang telah disahkan menjadi UU. Namun masih ada 11 RUU yang masih dalam proses penyusunan bersama pemerintah.
Berikut poin-poin yang disampaikan Nurdin:
- Telah disahkan menjadi UU 5 RUU
- Pembicaraan tingkat I 12 RUU
- Menunggu penugasan pembahasan 1 RUU
- Menunggu surpres 4 RUU
- Menunggu penetapan paripurna 2 RUU
- Proses harmonisasi di Baleg DPR 2 RUU
- Proses penyusunan di DPR dan pemerintah 11 RUU
Ada juga satu RUU usulan DPR yang disepakati masuk Prolegnas 2020-2024. RUU dimaksud ialah RUU tentang Bahan Kimia.
Selain itu, ada 7 RUU tentang provinsi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan yang disepakati masuk ke dalam RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketujuh RUU tersebut sudah selesai tahap harmonisasi, yakni:
1. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara
2. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah
3. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan
4. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
5. RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat
6. RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan
7. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur
Setelah Nurdin membacakan laporannya, pengambilan keputusan dilakukan. Puan menanyakan kepada anggota DPR dalam rapat paripurna, baik secara fisik maupun virtual.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2021 dapat disetujui?" kata Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota.
(maa/yld)