Menteri Hukum dan Ham (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan 5 rencana undang-undang (RUU) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) masuk.
"Pada kesempatan ini, bila dimungkinkan pemerintah mendorong 5 rencana undang-undang untuk dimasukkan daftar rancangan undang-undang Prolegnas Prioritas tahun 2021 sebagai berikut," kata Yasonna dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang digelar Baleg DPR RI dengan Menkum HAM dan DPD RI dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Rabu (15/9/2021).
"Satu, rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, nomor urut 137 dalam Prolegnas 2020-2024. Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan bahwa sistem hukum pidana saat ini belum mengatur penelusuran, perampasan, dan penyitaan aset. Jadi perlu ada aturan mengenai hal itu.
"Sistem hukum pidana belum mengatur prosedur penelusuran, pemblokiran dan penyitaan dan perampasan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum," sebutnya.
RUU selanjutnya yang diusulkan pemerintah adalah RUU KUHP yang sempat terhenti. Ketiga adalah RUU tentang pemasyarakatan.
"Dua, carry-over Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tinggal sedikit lagi. Tiga carry-over Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun '95 tentang Pemasyarakatan," jelasnya.
RUU KUHP Telah Disosialisasikan
Yasonna mengatakan bahwa RUU KUHP telah dilakukan konsultasi kepada publik. Sosialisasi itu dilakukan kepada masyarakat umum hingga perguruan tinggi.
"Rencana RUU KUHP sebagaimana sudah kita ketahui bersama sudah dibahas pada tingkat pertama dan kembali dikonsultasikan kepada publik, ini sudah pasca kita tidak meneruskan RUU KUHP ke pembicaraan tingkat dua. Pemerintah juga bersama-bersama teman anggota DPR juga sudah melakukan dari Komisi III sosialisasi ke daerah, kampus dan berbagai perguruan tinggi tentang UU ini. Dan kami melihat bahwa dari apa yang kami peroleh dari berbagai daerah yang tim-nya dipimpin oleh Wamenkum HAM, kita sudah melihat bahwa pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat," kata dia.
Lihat juga video 'Serba-serbi SKB Pedoman UU ITE yang Perlu Diketahui!':