Mantan pegawai salah satu cabang bank BUMN di Kuta, Bali, Ida Bagus Gede Subamia, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi kurang-lebih senilai Rp 1 miliar. Dia juga diminta membayar uang ganti sebesar Rp 653 juta.
"Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 653.142.656. Terdakwa diberikan waktu selama satu bulan sejak putusan pengadilan untuk membayar uang pengganti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuh Bamaxs.
Bamaxs menuturkan sidang putusan Ida Bagus Gede Subamia dilakukan pada Kamis (30/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Sidang putusan diketuai oleh hakim I Gede Yuliarta, hakim anggota Nurbaya Lumba Gaol dan Soebekti serta Panitera Pengganti Ida Bagus Made Swarjana Narapati.
Dalam sidang yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aturan tersebut sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi di salah satu bank BUMN di Bali. Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut oleh penuntut umum dengan pidana pokok pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, kepada wartawan, Rabu (8/9).
(nvl/nvl)