Kejari Badung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bank BUMN di Bali

Kejari Badung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bank BUMN di Bali

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 20:21 WIB
Kejari Badung tetapkan seorang pegawai bank BUMN di Bali sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi (dok Kejari Badung)
Kejari Badung menetapkan seorang pegawai bank BUMN di Bali sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. (Dok. Kejari Badung)
Denpasar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan tersangka dengan inisial IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Kuta, Badung, Bali. Diduga tersangka IBGS sudah merugikan bank tersebut mencapai Rp 1 miliar.

"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada hari Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS," kata Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (3/3/2021).

Terhadap kasus ini sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, perkara akhirnya naik ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum yang disediakan penyidik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.

Agung mengatakan korupsi dilakukan oleh tersangka dengan pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur, dan penggelapan agunan kredit debitur. Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menyalahgunakan standard operating procedure (SOP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.

ADVERTISEMENT

Tersangka IBGS sudah menjalankan kejahatan pada 2013-2017 dengan nilai total kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

"Terhadap penetapan tersangka IBGS, setelah tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan," terangnya.

Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan negara, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik di bawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja selama kurang lebih 3 bulan.

"Inilah bentuk komitmen kinerja Kejaksaan Negeri Badung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus," terang Agung.

Tersangka IBGS bekerja di bagian marketing dan mengurus kredit di bank BUMN tersebut.

"Mantri istilahnya, oknum bank BUMN sebagai penerima pengajuan kredit/analis kredit," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dimintai konfirmasi terpisah.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads