Eks Pegawai Bank di Bali Terdakwa Korupsi Rp 1 M Dituntut 7 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Eks Pegawai Bank di Bali Terdakwa Korupsi Rp 1 M Dituntut 7 Tahun Penjara

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 18:02 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi Rp 1 M di salah satu bank di Bali (dok. Kejaksaan)
Sidang tuntutan kasus korupsi Rp 1 M di salah satu bank di Bali. (dok. Kejaksaan)
Denpasar -

Pria bernama Ida Bagus Gede Subamia dituntut 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi di salah satu bank BUMN di Bali. Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut oleh penuntut umum dengan pidana pokok pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Subamia juga dituntut membayarkan uang pengganti Rp 890 juta. Terdakwa diminta membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan usai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Agung.

"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," imbuh Agung.

Agung mengatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah belum bisa melakukan pengembalian kerugian negara. JPU juga menuntut uang sebesar Rp 237.420.200 yang sebelumnya disita dari salah satu koperasi dikembalikan ke bank BUMN.

Penyitaan uang tersebut dilakukan usai penyidik melakukan penelusuran sebelumnya. Menurut jaksa, ada beberapa BPKB mobil yang diambil terdakwa dan digadaikan oleh pihak ketiga di koperasi.

Sebelumnya, Kejari Badung menetapkan Subamia sebagai tersangka dugaan korupsi di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Kuta, Badung, Bali. Dia diduga merugikan bank tersebut senilai Rp 1 miliar.

"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada hari Jumat, 26 Februari 2021, telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS," kata Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, kepada wartawan, Rabu (3/3).

Agung mengatakan korupsi diduga dilakukan Subamia dengan pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur, dan penggelapan agunan kredit debitur. Subamia diduga menyalahgunakan standard operating procedure (SOP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.

Subamia diduga melakukan hal tersebut pada 2013-2017. Total kerugian mencapai Rp 1 miliar.

(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT