Pakar Tata Negara: Eks Pegawai KPK Bisa Perkuat Polri Berantas Korupsi

Pakar Tata Negara: Eks Pegawai KPK Bisa Perkuat Polri Berantas Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 13:55 WIB
Feri Amsari
Foto: Direktur Pusko Unand, Feri Amsari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di institusi Polri, akan semakin kuat bila 56 eks pegawai KPK bergabung. Feri mengatakan langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengejutkan, namun menarik.

Feri awalnya menyebut tawaran Sigit mengejutkan karena pada dasarnya polemik terjadi karena adanya kebijakan alih golongan menjadi aparatur sipil negara di KPK. Namun saat ini, 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK dan tak dilantik menjadi ASN, malah mendapatkan tawaran menjadi ASN Polri.

"Menurutku ini ya pilihan alternatif yang mengejutkan ya. Padahal alih status itu kan akan pindah tetap di KPK dengan status yang berbeda. Jadi bukan alih institusi kan. Tetapi jika disimak sikap dari pimpinan KPK dan keengganan mematuhi undang-undang dan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI," kata Feri saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri kemudian mengungkit lagi pernyataan Sigit soal Polri yang kini juga menjalankan tugas tambahan seperti menjaga dana bantuan sosial (bansos), COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan masuknya 56 eks pegawai KPK, lanjut dia, tentu akan memperkuat pemberantasan korupsi oleh Polri.

"Langkah yang ditempuh oleh Kapolri walaupun mengejutkan, memang menarik. Karena Kapolri dalam pidatonya akan memerintahkan membentuk tim khusus yang akan fokus pada 3 hal: dana bansos, dana COVID dan PEN (pemulihan ekonomi nasional)," ujar Feri.

ADVERTISEMENT

"Itu tentu akan menarik kalau kinerja kepolisian dibantu 56 pegawai KPK, untuk khusus 3 hal tersebut. Dan bagi saya bukan tidak mungkin ini akan memperkuat kepolisian sekaligus pemberantasan korupsi," sambung dia.

Simak penjelasan Kapolri soal rencana merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK di halaman berikutnya.

Sebelumnya Kapolri mengatakan dirinya telah menyurati Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).

Sigit mengatakan telah mendapatkan respons balik dari Jokowi, lewat surat dari Setneg. Intinya, dia mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti rencananya.

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit.

Sigit lalu menjelaskan alasannya hendak merekrut 56 eks pegawai KPK. "Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," terang mantan Kabareskrim Polri ini.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads