Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal rencana pengangkatan pegawai KPK yang akan diberhentikan karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Langkah Kapolri itu dinilai sebagai solusi di tengah polemik.
"Usulan yang diajukan Kapolri menarik untuk didiskusikan lebih rinci, mendalam dan utuh, khususnya oleh 57 insan KPK karena usulan ini bisa dijadikan sarana untuk tetap menguatkan solidaritas mereka," kata BW, dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
"Usulan Kapolri perlu diapresiasi dalam konteks, keberaniannya untuk mencoba cari jalan keluar di tengah kebuntuan mencari opsi dan solusi indikasi sikap degil pimpinan KPK," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW setuju bahwa pegawai KPK yang akan diberhentikan itu dapat memperkuat instituasi Polri. Tak hanya itu, tindakan Kapolri bisa menjadi pertanda ada yang salah dari pimpinan KPK di kasus tersebut.
"Penghargaan Kapolri kepada 57 insan KPK seolah suatu oase yang genuine. Dan sekaligus mendelegitimasi kesombongan atas perbuatan melawan hukum dari Pimpinan KPK karena telah melanggar rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," katanya.
Baca juga: Besaran Gaji Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri |
BW pun menilai momen itu adalah kesempatan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tampil menyelesaikan masalah.
"Ini salah satu kesempatan terbaik bagi presiden untuk menegaskan eksistensinya sebagai kepala negara dan berani tampil mengambil alih tanggung jawab, dan memerikan solusi final," katanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Bagi BW tindakan Kapolri menyelamatkan hak dari pegawai KPK. Selanjutnya, tinggal bagaimana pemerintah membenahi lembaga KPK tersebut.
"Tawaran Kapolri adalah opsi transisi untuk melepaskan diri dari jebakan kebuntuan yang menghancurkan hak keperdataan 57 instan KPK secara keji dan zalim serta harus disertai juga dengan pembenahan dan pembersihan KPK dari anasir kekuatan abusive, intoleran, dan nir-integritas," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menyurati Presiden Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan SDM di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK. Presiden pun mengizinkan tindakan tersebut.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi), di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).