Guru Besar Hukum Unsoed Acungi Jempol Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK

Guru Besar Hukum Unsoed Acungi Jempol Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 12:28 WIB
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho (Arbi/detikcom)
Foto: Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho (Arbi/detikcom)
Jakarta -

Guru besar Unsoed Prof Hibnu Nugroho ikut menanggapi terkait gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendak merekrut 57 eks pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, langkah yang diambil Sigit bisa sebagai solusi mengakhiri polemik.

Hibnu mengatakan, niat Kapolri merekrut Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri adalah langkah bagus untuk mengoptimalisasi pegawai. Menurutnya, bagaimana pun juga 57 pegawai yang diberhentikan KPK ini adalah orang-orang yang sudah berpengalaman, jujur, berintegritas dan punya komitmen.

"Dalam konteks ini, upaya yang dilakukan Polri patut diacungi jempol karena mereka sebagai bagian dari anak bangsa yang mempunyai kontribusi dalam pemberantasan korupsi," kata Hibnu saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Kamis (30/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun meski demikian, lanjut Hibnu, harus ada kejelasan apakah Novel Baswedan dkk ini akan menjadi ASN pada umumnya atau ASN P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).

"Kalau itu dipastikan sebagai ASN seperti pada umumnya, itu alhamdulillah. Pertanyaannya, apakah mereka mau atau tidak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk merekrut 57 eks pegawai KPK ini sebagai ASN Polri. Prof Hibnu melihat restu dari Jokowi ini sebagai hal yang positif.

Hibnu mengatakan, upaya yang dilakukan Kapolri ini sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik yang banyak menguras energi. Namun demikian, dia berharap Jokowi sebaiknya langsung saja mengambil alih persoalan ini dengan mengangkat Novel Baswedan dkk sebagai ASN KPK.

"Kalau saya melihatnya spirit Undang-Undang KPK baru itu kan dalam rangka menata organisasi pemerintahan. Dalam menata organisasi pemerintahan itu pegawai KPK yang tadinya independen menjadi ASN, kan begitu. Alih tugas. Presiden menyatakan dalam alih tugas itu, tidak boleh merugikan. Itu kata kunci. Jadi bukan rekrutmen. Jadi kita harus kembalikan pada sprit awalnya, alih tugas. Itu yang dipakai. Kok akhirnya melebar kemana-mana, itu yang saya tidak sepakat. Jadi kalau pertanyaan seperti itu, kita kembali ke spirit awal," papar Prof Hibnu.

"Ya kalau lebih cepat selesai, angkat saja teman-teman ini sebagai ASN KPK. Kan beliau dasar hukumnya jelas, Undang-Undang ASN. Presiden mempunyai kesempatan untuk mengangkat dan memberhentikan. Sehingga permasalahan ini selesai. Jadi kalau Pak Presiden langsung diskresi ambil alih, selesai, sudah nggak jadi polemik. Semua berjalan dengan happy semua," sambungnya.

Namun di sisi lain Hibnu sebetulnya juga ingin menggali lebih jauh mengapa Jokowi tidak turun tangan langsung dan hanya sebatas memberi restu kepada Kapolri untuk mengangkat eks pegawai KPK menjadi ASN di Bareskrim. "Dia (presiden) kan sebagai pimpinan ASN. Dalam UU yang baru menyatakan presiden punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan," tutur Hibnu.

Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Presiden Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).

Jokowi sendiri menyetujui rencana Sigit tersebut. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri. Menurut Mahfud, polemik 56 pegawai KPK dapat diakhiri dengan langkah Kapolri ini.

"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilihat Rabu (29/9).

Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.

(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads