Perilaku oknum polisi FA yang meminta nomor handphone hingga chat pemotor wanita, RNA (27), di Cipondoh, Tangerang, menjadi sorotan publik. Merespons kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berpesan kepada anggota untuk menjaga perilaku.
"Pesan saya ke anggota: jangan aneh-aneh, jaga lisan dan perilaku," ujar Irjen Fadil Imran dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).
Senada dengan Fadil Imran, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta jajarannya melaksanakan tugas secara profesional. Sambodo meminta polisi menjaga harkat dan martabat wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laksanakan tugas secara profesional. Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita," kata Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo mengingatkan personel di lapangan memisahkan antara urusan pribadi dan tugas-tugas kedinasan.
"Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan," katanya.
RNA-FA Diklarifikasi di Polres Tangerang
RNA mengklarifikasi kejadian dirinya dimintai nomor handphone oleh polisi yang semula akan menilangnya. Dalam proses klarifikasi di Polres Metro Tangerang Kota, RNA menjelaskan duduk perkara oknum polisi genit yang meminta nomor HP hingga memberondongnya dengan chat dan telepon.
RNA diklarifikasi di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/9/2021) malam. Oknum polisi berinisial FA juga hadir dan memberikan klarifikasi kejadian menurut versinya.
"Pemeriksaan aja, semacam (ditanya) kronologinya gimana dari awal saya ditilang sampai saya sampai sini, dari Twitter sampai apa ditanya semua," ujar RNA.
Setelah dimintai klarifikasi di Polres Metro Tangerang Kota, RNA mengaku tidak menuntut proses hukum atas FA. RNA hanya menuntut video klarifikasi dari FA.
"Harusnya nggak (diproses lebih lanjut) sih, karena kalau dari saya memang saya cuma minta satu video klarifikasi," kata RNA kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Rabu (29/9/2021) malam.
Akan tetapi, hal itu tampaknya belum bisa dikabulkan. Sebab, FA harus melalui prosedur ke atasan terlebih dahulu sebelum membuat video klarifikasi.
"Tapi itu pun harus lewat persetujuan atasan-atasan polisi di sini, itu pun saya kan harus kooperatif juga. Ya udah kalau mau kayak gitu terserah, nggak apa-apa," ujarnya.
RNA menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas FA ke internal kepolisian.
"Kalau untuk tindak lanjut semacam penertiban untuk pelakunya ini, itu saya serahkan ke kepolisian, jadi saya terserah," kata RNA.
Halaman selanjutnya, FA meminta maaf
Simak juga 'Kapolri Minta Polisi Humanis Sikapi Warga Beraspirasi saat Kunker Jokowi':