Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyatakan seluruh wilayahnya masuk ke asesmen situasi level 1 virus Corona (COVID-19). Lantas, apakah itu artinya Jakarta Timur menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1?
Anwar awalnya menyampaikan penilaian itu merujuk pada asesmen situasi kabupaten/kota (kategori) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan per 25 September 2021.
"Alhamdulillah sampai 25 September Jakarta Timur masih di level 1 penilaian Kemenkes, mudah-mudahan terus bertahan," kata Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom dari data Kemenkes, data itu menunjukkan penilaian terhadap 6 wilayah kabupaten dan kota di Jakarta terhadap kasus virus Corona (COVID-19). Hanya Jakarta Timur dan Kepulauan seribu yang asesmen situasi pandemi nya di level 1.
Berikut rincian datanya:
Kota Jakarta Barat: level 3
Kota Jakarta Utara: level 2
Kota Jakarta Selatan: level 2
Kota Jakarta Barat: level 2
Kota Jakarta Timur: level 1
Kabupaten Kepulauan Seribu: level 1
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan penilaian itu tak mencerminkan status PPKM di suatu wilayah. Dia menegaskan seluruh wilayah Ibu Kota masih menerapkan kebijakan PPKM level 3.
"Jadi harus dibedakan, PPKM itu ada Level 1, 2, 3, 4. Sampai hari ini Jakarta masih masuk pada level 3. Yang dimaksud Kemenkes itu bukan level PPKM, namun Kemenkes itu membuat asesmen sendiri yang berbeda dengan level PPKM," jelas Riza.
Lebih lanjut Riza menjabarkan, Kemenkes membagi penilaian ke dalam 5 jenis. Pertama, level nol yang berarti situasi tanpa penularan lokal.
Kemudian, Level 1 artinya jika ada kasus masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus. Level 2 berarti situasi dengan insiden komunitas yang rendah.
Level 3, penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan tidak memadai. Terakhir, level 4 transisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai.
"Jadi kalau Kepulauan Seribu (dan Jaktim) masuk level 1 ya tentu baik menurut Kemenkes dengan pendataan dari versi Kemenkes. Jadi bedakan level yang dimaksud di Kemenkes beda dengan level di PPKM," tegasnya.
(aik/aik)