Viral Pegawai Swalayan di Lampung Gaji Dipotong-Dijerat UU ITE, Ini Faktanya

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 18:17 WIB
Cerita pegawai swalayan di Lampung gajinya dipotong, dipecat, didenda hingga dijerat UU ITE ramai dibahas di medsos. Begini faktanya. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Cerita seorang pegawai swalayan di Lampung yang gajinya dipotong hingga dijerat UU ITE ramai dibahas di media sosial (medsos). Cerita itu menarik simpati banyak pihak.

Cerita ini bermula ketika akun Facebook (FB) bernama Lisa Amelia mengunggah foto slip gaji yang tertera bertanggal 25 September 2021. Dari slip gaji tersebut, tertulis Lisa Amelia bekerja di JS Swalayan.

Lisa disebut bekerja sebagai kasir. Di lembaran tersebut, tertulis alamat ialah Pringsewu Barat, Pringsewu.

Akun FB Lisa Amelia saat ini sudah tidak dapat ditemukan. Status postingan Lisa Amelia yang beredar pun hanya tangkapan layar (screenshot).

Screenshot yang masih beredar di medsos ialah postingan slip gaji dan klarifikasi Lisa Amelia terkait postingan slip gaji yang viral tersebut.

Cerita Lisa banyak menarik simpati warganet karena hasil kerjanya selama sebulan hanya dibayar senilai Rp 368 ribu. Uang itu dia terima setelah ada pemotongan-pemotongan.

Berdasarkan foto yang beredar, tertulis Lisa menerima gaji pokok sebesar Rp 1 juta dan tambahan bonus perilaku baik sebesar Rp 50 ribu.

Dari jumlah tersebut, gaji Lisa dipotong atas tiga poin, yakni cuti sakit 3 hari (dipotong Rp 300 ribu), terlambat 1 hari (dipotong Rp 150 ribu), dan kompensasi barang hilang (Rp 232 ribu) sehingga total potongan gaji Lisa Rp 682 ribu.

Foto slip gaji yang beredar di medsos. (Dok. Istimewa)

"Ya ampun (emotikon sedih). Udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cumen dihargain 368rb. Ini mah bayar kosan aja gak cukup. Boro-boro makan. (emotikon menangis)," demikian tulisan akun Lisa Amelia tersebut yang disertai foto slip gaji.

Sementara screenshot klarifikasi Lisa Amelia terdiri atas permintaan maaf yang ditujukan kepada 4 pihak serta penjelasan kasus secara singkat. Dia meminta maaf kepada JS Swalayan, toko-toko terdampak postingan yang viral, Pemerintah Kecamatan Pringsewu, dan warganet.

Dalam klarifikasi tersebut, Lisa juga mengaku diberhentikan dan didenda oleh pihak JS Swalayan. Selain itu, Lisa mengaku dituntut Pasal 45 UU ITE.

Simak penelusuran polisi di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Yahya Waloni Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece






(jbr/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork