Kantor KPK Darurat Kirim 1.505 Surat ke Jokowi soal Pemberhentian 56 Pegawai

Kantor KPK Darurat Kirim 1.505 Surat ke Jokowi soal Pemberhentian 56 Pegawai

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 16:41 WIB
Sejumlah aktivis mendirikan kantor KPK Darurat yang berfokus memberikan advokasi kepada 56 pegawai KPK yang diberhentikan. Begini suasananya.
Surat untuk Presiden dari Kantor KPK Darurat (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Kantor darurat pemberantasan korupsi telah mengirimkan 1.505 surat terkait pemberhentian 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu di antaranya 917 surat secara daring dan 587 surat melalui kantor darurat.

"Perwakilan masyarakat pendukung Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi mengantarkan 1.505 surat untuk Presiden ke Sekretariat Negara. Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi menerima surat-surat ini sejak hari pertama pembukaan, 15 September 2021," kata perwakilan kantor darurat dari LBH Jakarta, Arief Maulana, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

"Sebanyak 1.505 surat ini terdiri dari 917 surat yang disampaikan secara daring dan 588 surat disampaikan melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. Baik dengan datang langsung maupun melalui jasa pengiriman," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan, selain itu, pihaknya telah membuat petisi yang telah ditandatangani 70.503 orang. Dia menyebut surat-surat itu berasal dari Bandung hingga Jambi, yang terdiri atas mahasiswa hingga ojek online.

"Masyarakat yang berkirim surat berasal dari seluruh Indonesia, selain dari Jakarta antara lain Bandung, Yogyakarta, Bogor, Karawang, Padang, Banten, Tenggarong, Bengkulu, dan Jambi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Latar belakang para pengirim surat pun beragam, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, peneliti, mantan Komisioner KPK, guru besar, dosen, pegawai bank, pengemudi ojek online, pengamen ondel-ondel, pengamanan gedung, korban korupsi bansos, hingga pedagang minuman keliling," tambahnya.

Arief menjelaskan bahwa surat-surat itu berisikan soal pesan permintaan untuk membatalkan pemberhentian para pegawai KPK. Selain itu, terdapat pesan terhadap Jokowi agar lebih memerhatikan rakyatnya.

"Pesan untuk Presiden dalam surat-surat ini beragam. Satu pesan umum yang ada di setiap surat adalah permintaan pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pesan lain adalah meminta perhatian Presiden Joko Widodo terhadap rakyat. Salah satunya adalah yang menyebut bahwa masa pandemi sudah sangat sulit untuk rakyat," katanya.

"Kami hidup di masa pandemi sudah sangat sulit, Pak, masa maling yang malah didukung dengan pelemahan KPK," tulis seorang warga bernama Seva dalam suratnya.

Lihat Video: Dasar Aturan Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

[Gambas:Video 20detik]



Sebanyak enam orang perwakilan masyarakat yang mengantarkan surat dan petisi ke Presiden adalah Ketua BEM STHI Jentera, Renie Aryandani; Sekjen KASBI Sunarno; dua orang korban korupsi bansos, Eni Rohayati dan Donris Sianturi; serta dua orang akademisi dari Universitas Andalas, Charles Simabura dan Feri Amsari. Enam orang perwakilan masyarakat ini didampingi oleh Direktur LBH Jakarta Arief Maulana.

"Antusiasme masyarakat dalam mendukung Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi juga terus tumbuh. Hingga saat ini, sudah ada dua daerah yang ikut mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, yakni Bandung dan Jawa Tengah," katanya.

Kantor darurat ini didirikan untuk memberi penguatan kepada 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena tidak lulus TWK. Kantor ini dibuka setiap pukul 16.00 WIB, dan rencananya akan dibuka setiap hari.

Diketahui, besok ke-56 pegawai KPK nonaktif itu akan resmi diberhentikan dengan hormat. Para pegawai tersebut diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat para pegawai menjadi ASN.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads