Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, yang menilai pasal suap di UU Tipikor multitafsir. MK menilai pasal tersebut bukanlah pasal karet.
Pasal yang diuji ialah Pasal 11 UU Tipikor yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rio, ketentuan dalam Pasal 11 UU PTPK tersebut merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung bersifat subjektif, dan bertentangan dengan sifat-sifat dasar dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, seseorang dapat dihukum akibat perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, seseorang tidak dapat dihukum atas apa yang dia pikirkan (cogitationis poenam nemo patitur).
Selain pernah menjabat Sekjen NasDem, Rio pernah menjadi anggota Komisi III DPR 2014-2019. Namun, baru satu tahun duduk di kursi DPR, Rio ditangkap KPK karena terbukti menerima suap terkait penanganan bansos di Kejaksaan Agung dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Menurut Rio, pasal yang dikenakan kepadanya tidaklah jelas dan multitafsir karena ada frasa 'yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya'.
"Unsur tersebut tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut disebabkan Pemohon telah dijatuhi hukuman dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
Tapi argumen Rio kandas di depan 9 hakim Mahkamah Konstitusi.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Rabu (29/9/2021).
MK menyatakan dalih Rio tidak berdasar hukum. MK menilai tersangka atau terdakwa berhak didengar keterangan dan pembelaannya di muka persidangan.
"Dalam pasal 11 UU Tipikor sama sekali tidak menghalangi pemenuhan hak atas warga untuk mendapatkan proses hukum yang baik dan benar dan adil (due process of law). Berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim akan menilai apakah seseorang bersalah menurut hukum dan memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan, in casu pasal 11 UU Tipikor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," tutur Wakil Ketua MK Aswanto.
Lihat juga video 'Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK':