Kejutan bagi Novel Baswedan dkk di Detik Akhir Pengabdian di KPK

Kejutan bagi Novel Baswedan dkk di Detik Akhir Pengabdian di KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 10:19 WIB

Tentang 75 Jadi 56 Pegawai

Dalam prosesnya, KPK menyebutkan 75 pegawai itu terbagi menjadi dua pihak, yaitu 24 orang dan 51 orang. Sebanyak 24 orang itu akan dibina ulang, sedangkan 51 orang dinyatakan tidak bisa dibina. Diketahui pula, di antara 51 orang itu, terdapat nama Novel Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko. KPK pun memutuskan 56 orang itu akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

ADVERTISEMENT

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Setelah pengumuman KPK itu, Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

"Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik. Kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami. Kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas," kata Novel.

Sikap Jokowi soal TWK

Presiden Jokowi lantas memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat. Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa kepadanya.

"Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada Presiden," ucap Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).

Menurut Jokowi, polemik TWK di KPK sudah memiliki penanggung jawab. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di MA dan MK.

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK. Jangan semuanya ditarik-tarik ke Presiden," kata Jokowi.

"Yang menurut saya, tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads