Edarkan Ganja Jaringan Lapas, Pasutri di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

Edarkan Ganja Jaringan Lapas, Pasutri di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 20:02 WIB
Polsek Kebon Jeruk menangkap pasutri edarkan puluhan kilogram ganja jaringan Lapas Lampung.
Polsek Kebon Jeruk meringkus pasutri yang edarkan ganja. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Polsek Kebon Jeruk menangkap suami-istri berinisial A (35) dan F (30) lantaran terlibat peredaran ganja jaringan lembaga pemasyarakatan. Pasangan suami-istri atau pasutri ini dikendalikan narapidana (napi) penghuni Lapas Lampung.

"Subnit Narkoba Polsek Bonjer berhasil mengungkap kejahatan atau jaringan narkotika dengan jaringan Lapas Lampung," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yuliandi saat konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Pradita menyebut saat meringkus kedua tersangka, polisi mengamankan ganja seberat 1,5 kilogram. Pasangan tersebut sebelumnya telah menyelundupkan ganja sebesar 40 kilogram.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, sudah kurang-lebih dua tahun menjalankan aksinya," ucap Pradita.

"Sepasang suami-istri ini penerima di sini diedarkan ke Jabodetabek, 40 kilo diedarkan di Jabodetabek," sambungnya.

Dikendalikan Napi Lapas Lampung

Pradita menyebut, dalam kasus ini, mereka dikendalikan oleh napi di Lapas Lampung. Napi tersebut merupakan tetangganya yang ditahan di Lapas Lampung.

"Jaringan ini tidak hanya sebatas sepasang suami-istri, banyak peran-peran serta lain dan dikendalikan (dari) Lapas Lampung yang kebetulan warga Kebon Jeruk yang ditahan di Lapas Lampung. Dia yang kendalikan," jelas Pradita.

"Kebetulan warga lapas yang ada di lapas Lampung ini adalah masih tetangga dengan pelaku yang kita tahan, saling berkomunikasi kemudian muncullah niat jahat, niat yang saling menguntungkan dan ada kesempatan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT