Sabu 19 Kg Diselundupkan Via Bus AKAP, Terbongkar di Teminal Kp Rambutan

Sabu 19 Kg Diselundupkan Via Bus AKAP, Terbongkar di Teminal Kp Rambutan

Firda Cynthia - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 22:25 WIB
Polres Jakbar tangkap 8 kurir narkoba, sita barang bukti senilai Rp 22,5 miliar
Polres Jakbar tangkap 8 kurir narkoba, sita barang bukti senilai Rp 22,5 miliar (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 19,6 Kg sabu asal Aceh. Pelaku menyelundupkan sabu ini dengan menggunakan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial USM (35) ini tertangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/9) lalu. Pelaku yang merupakan kurir ini ditangkap setelah diintai polisi selama beberapa minggu.

"Ini kita amankan seberat 19,6 kg di Terminal Kampung Rambutan. Kita amankan tersangka berinisial USM (35)," kata Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (24/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menerangkan, modus peredaran sabu oleh jaringan itu dikirim oleh kurir dari Aceh ke Jakarta menggunakan bus AKAP. Narkotika jenis sabu yang berbentuk 19 paket itu langsung diamankan oleh Timsus 1 Satresnarkoba Restro Jakarta Barat setiba di Jakarta.

"Pengungkapan sabu kurir jaringan Aceh menuju Jakarta sebanyak 19 paket sabu," kata dia.

ADVERTISEMENT

9 Tersangka Jaringan Sumatera-Jawa

USM adalah salah satu dari 9 orang jaringan narkoba yang ditangkap polisi selama periode Juli-September 2021. Para pelaku ditangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja.

"Ada 9 kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dilakukan oleh 9 tersangka yang kini telah kita amankan," kata Yusri.

Sembilan tersangka yaitu USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), dan FP (31).

Menurutnya, tersangka telah beroperasi di delapan TKP di wilayah Sumatera dan Jawa. Menurutnya, mereka telah beroperasi sejak Juli-September 2021.

"Dari akhir Juli sampai September ini," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU N9. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads