Polisi menangkap Romadona, yang diduga menganiaya Syawal, muazin di salah satu masjid di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi juga menahan Romadona.
"Sudah kita amankan. Ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba dimintai konfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Philip menyebutkan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Menurut Philip, unsur-unsur pidana terhadap laporan yang diterimanya telah cukup.
"Kita dalami lagi. Jadi unsur-unsurnya sudah cukup dua alat bukti untuk ditahan," sebut Philip.
Philip menyebutkan, selain Syawal, Romadona juga buat laporan. Dia membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Ke polres. Kalau yang itu ranahnya Polrestabes," ucap Philip.
Philip pun kemudian menjelaskan soal status Syawal sebagai muazin. Dia menyebut bahwa Syawal bukan muazin dan warga setempat.
"Perlu diklarifikasi, itu kami sudah tanya juga bahwa Syawal itu dia bukan muazin. Dia bukan warga di situ, dia itu sukarelawanlah. Dia kadang tidur di situ karena rumahnya di Binjai," ucap Philip.
Philip menyebut Syawal hanya membantu-bantu di masjid itu. Permasalahan itu pun disebut merupakan masalah pribadi keduanya.
"Iya (bantu-bantu). Jadi biar jangan melebar, permasalahan ini hanya permasalahan pribadi antara mereka," ucap Philip.
Pelaku 'Menjabat' Ketua BKM
Menurut Philip, keduanya pun telah saling kenal dan bersama-sama beribadah di masjid itu. Romadona disebut telah ditunjuk secara lisan menjadi ketua badan kemakmuran masjid (BKM).
"Yang jelas mereka saling mengenal. Sama-sama di situ, salat di situ. Si (pelaku) ini, dia secara lisan sudah diperintahkan sama warga situ bahwa dia untuk sementara ketua BKM secara lisan. Justru si Syawal yang buat laporan ini, dia tidak ada di situ nama dia sebagai nazir di situ," sebut Philip.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga video: Merdunya Suara Muazin Tunanetra di Banyuwangi
(jbr/jbr)