Satgas Jelaskan soal PeduliLindungi Tak Lagi Jadi Syarat Naik KA-Pesawat

Satgas Jelaskan soal PeduliLindungi Tak Lagi Jadi Syarat Naik KA-Pesawat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 18:53 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Jakarta -

Aplikasi PeduliLindungi tak akan lagi menjadi syarat masyarakat melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA) dan pesawat. Satgas COVID-19 meminta masyarakat tetap memakai aplikasi tersebut.

"Pelaku perjalanan dalam negeri atas semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jika terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," tutur juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (28/9/2021).

Hal itu dia sampaikan dalam siaran langsung di kanal YouTube BNPB. Wiku menjawab pertanyaan soal kabar aplikasi PeduliLindungi yang tak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api dan pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku juga menyampaikan, saat ini Satgas COVID-19 masih melarang anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat, baik lintas wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan surat edaran Satgas terkait mobilitas dalam negeri.

"Sampai saat ini, kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya," ujar Wiku.

ADVERTISEMENT

"Di mana, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi kabupaten atau kota," sambungnya.

Bulan Depan PeduliLindungi Tak Jadi Syarat Naik KA-Pesawat

Masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan kalau pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain..

Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi baru. Ke depannya, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (28/9).

Meski demikian, hal ini tak berarti masyarakat dapat dengan 'bebas' melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen. Sebab, status tes COVID-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat atau kereta api.

Simak juga Video: Kemenparekraf Ingin PeduliLindungi Jadi Acuan Berwisata

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads