Satgas COVID-19 mengatakan pemerintah mengizinkan konser musik hingga resepsi pernikahan digelar di daerah dengan kasus Corona terkendali. Akan tetapi ada sejumlah syarat yang harus dilakukan panitia acara.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor, jika kondisi kasus (Corona) di sekitar penyelenggaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/9/2021).
"Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus yang mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung sebagai bentuk kehati-hatian," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai rincian aturannya, tambah Wiku, hal telah tertuang dalam Instruksi Mendagri terbaru. Aturan tersebut disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM di tiap wilayah.
"Rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 untuk wilayah Jawa-Bali dan Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non-Jawa-Bali. Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan peraturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah kabupaten/kota," jelasnya.
Wiku menekankan bahwa pembukaan aktivitas masyarakat secara bertahap dilakukan agar masyarakat tetap produktif. Akan tetapi pembukaan aktivitas itu dilakukan di daerah yang bisa mengendalikan kasus Corona dengan baik.
"Prinsipnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ialah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif melakukan pembangunan, namun tetap aman COVID-19," jelasnya.
"Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita bergerak maju untuk memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wiku juga meminta pemerintah daerah mensosialisasikan pemberlakuan PPKM di wilayahnya. Hal itu agar masyarakat mengetahui aturan PPKM
"Ke depannya selama masa evaluasi PPKM nasional yang dilakukan per dua mingguan mohon pemerintah daerah untuk memanfaatkan rentang waktu yang ada sebaik mungkin untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyarakat mengetahui betul kebijakan yang sedang berlaku," ucap Wiku.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Adapun hal ini diberlakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19.
"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9).