Apa Itu Hak Interpelasi DPRD: Gubernur Harus Memberikan Keterangan
Dalam mengatur hak interpelasi, Gubernur diperkenankan hadir guna memberikan penjelasan terhadap permintaan keterangan anggota DPRD. Namun, jika Gubernur berhalangan hadir, Gubernur harus mengutus pejabat untuk mewakilinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) guna menunjang pelaksanaan apa itu interpelasi DPRD.
Apa Itu Interpelasi DPRD: Paripurna Terganjal Boikot
Setelah mengenal mekanisme apa itu interpelasi DPRD, nyatanya interpelasi DPRD menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Sidang paripurna interpelasi DPRD batal lantaran tidak mencapai kuorum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan aturannya, sidang paripurna interpelasi DPRD setidaknya wajib dihadiri oleh setengah jumlah anggota DPRD DKI Jakara. Namun tujuh fraksi menolak usul tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan apa itu interpelasi DPRD.
"Hari ini posisi peserta masih berjumlah 31 orang yang harusnya adalah 51 baru kita mengambil keputusan. Jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (28/9/2021).
Saat ini, anggota Dewan yang mendukung interpelasi hanya 25 orang. Mereka berasal dari Fraksi PDIP dan delapan orang lainnya berasal Fraksi PSI. Kedua fraksi serentak menyetorkan surat interpelasi kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Agustus lalu.
Sementara fraksi yang menolak interpelasi adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, serta Fraksi PKB-PPP.
(izt/imk)