Viani Limardi, anggota DPRD DKI, dipecat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ada beberapa alasan yang disebut jadi penyebab Viani Limardi dipecat, salah satunya soal penggelembungan dana reses.
Pemecatan Viani Limardi dibenarkan oleh Juru bicara DPP PSI Aryo Bimo. "Betul diberhentikan," kata Ariyo Bimo saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Pemecatan Viani Limardi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021. SK tersebut ditandatangani oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Viani Limardi mengaku sudah menerima surat pemecatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pemberhentian pemecatan sudah (diterima) tadi malam jam 9 malam. Akhirnya saya sudah terima," kata Viani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Lantas, bagaimana sebenarnya latar belakang Viani Limardi? Simak ulasan profil Viani Limardi berikut ini.
Profil Viani Limardi
Viani Limardi adalah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Dikutip dari website resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, berikut ini profil Viani Limardi:
- Nama Lengkap: Viani Limardi, SH.
- Tempat Tanggal Lahir: Surabaya, 25 November 1985.
- Agama: Kristen.
- Pengalaman Organisasi:
- Teman Jokowi sebagai Wakil Ketua DPD Jabodetabek.
- FOBI sebagai Ketua Bidang Hukum. - Jabatan: Anggota PSI dan Anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta.
Latar Belakang Viani Limardi
Dikutip dari website resmi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi memiliki darah Makassar-Surabaya. Viani Limardi disebut mempunyai ketertarikan yang kuat di bidang politik dan hukum. Ia mendapat gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan.
Sebelum menjabat legislator PSI di level Provinsi DKI Jakarta, ia sudah ada di bawah naungan PSI sejak 2017 serta aktif membantu melakukan advokasi hukum dalam rangka membela hak-hak masyarakat.
Selama menjadi praktisi hukum, Viani rajin menyuarakan permasalahan HAM, perempuan, minoritas, lingkungan, dan ketidakadilan yang ada di masyarakat. Ia juga mempunyai pengalaman yang kompeten dalam mengajukan uji materi (judicial review) terhadap peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.
Alasan Viani Limardi Dipecat PSI
Berdasarkan SK pemberhentian dari PSI, Viani Limardi disebut melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP pascapelanggaran peraturan ganjil-genap. Viani Limardi disebut melanggar ganjil-genap di Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021.
PSI juga menyatakan Viani Limardi melanggar pasal 11 angka 7 aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 yang meminta pemotongan gaji untuk penanganan COVID-19. Selain itu, Viani disebut menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya.
Selanjutnya soal bantahan Viani Limardi soal penggelembungan dana reses
Viani Limardi Bantah Gelembungkan Dana Reses
Viani Limardi menepis PSI soal tudingan penggelembungan dana reses menjadi alasan pemecatan. Dia membalas menuding itu fitnah busuk.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya" ujar Viani, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2021).
Dia pun menjelaskan total dana reses Rp 302 juta untuk 16 titik. Viani mengatakan dana itu untuk Maret 2021 dan sudah tuntas.
"Bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang-lebih Rp 70 juta dikembalikan ke DPRD. Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan dicek ke DPRD dan BPK," paparnya.