Apa Itu Interpelasi DPRD yang Diajukan PSI-PDIP ke Anies soal Formula E

Apa Itu Interpelasi DPRD yang Diajukan PSI-PDIP ke Anies soal Formula E

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 18:19 WIB
Suasana rapat paripurna hak interpelasi Formula E di DPRD DKI Jakarta hari ini. (Tiara/detikcom)
Apa Itu Interpelasi DPRD yang Diajukan PSI-PDIP ke Anies soal Formula E (Rapat paripurna hak interpelasi Formula E di DPRD DKI Jakarta hari ini. (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Apa itu Interpelasi DPRD? Pertanyaan ini muncul setelah pemerintah mempublikasikan rencana interpelasi kepada publik. Hal ini perlu diketahui lantaran masih menuai pro-kontra.

Untuk mengetahui apa itu interpelasi DPRD, detikcom sudah merangkum pengertian sekaligus aturannya. Apa saja? simak penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Interpelasi DPRD: Simak Pengertiannya

Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, interpelasi berarti hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur. Adapun keterangan yang dimintai adalah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian apa itu interpelasi DPRD juga tertuang dalam pasal 12 tentang Hak Interpelasi. Dalam pasal itu disebutkan, hak interpelasi harus diusulkan paling sedikit oleh 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Dalam kebijakannya, usul yang disampaikan harus disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Usulan itu harus ditandatangani oleh pengusul dan nantinya diberi nomor pokok oleh sekretariat DPRD. Sementara itu, dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan, pelampiran tanda tangan harus dilengkapi dengan dokumen penunjang seperti materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta alasan permintaan keterangan.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Interpelasi DPRD: Usulan Disampaikan di Paripurna

Masih mengacu Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, anggota DPRD yang ikut serta dalam interpelasi harus menyampaikan penjelasan atau usul terkait permintaan tersebut. Penjelasan itu disampaikan saat rapat paripurna dan akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD.

Apa itu interpelasi DPRD juga mengangkat usul permintaan keterangan. Nantinya, Pimpinan DPRD bakal memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lain guna memberikan pandangan terhadap keterangan yang diberi, serta pengusul diminta memberikan jawaban terhadap pandangan anggota DPRD.

Namun suatu usul diterima atau ditolak bergantung pada hasil keterangan Gubernur saat rapat paripurna. Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan, sebelum memperoleh keputusan, pengusul atau anggota DPRD berhak mengajukan perubahan ataupun menarik usulannya.

Selanjutnya, jika hak interpelasi mendapat persetujuan dari rapat paripurna dan dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota DPRD, serta persetujuan interpelasi dipungut lebih dari setengah suara, interpelasi dinyatakan sah.

Soal apa itu hak interpelasi DPR dapat dicek di halaman selanjutnya juga.

Apa Itu Hak Interpelasi DPRD: Gubernur Harus Memberikan Keterangan

Dalam mengatur hak interpelasi, Gubernur diperkenankan hadir guna memberikan penjelasan terhadap permintaan keterangan anggota DPRD. Namun, jika Gubernur berhalangan hadir, Gubernur harus mengutus pejabat untuk mewakilinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) guna menunjang pelaksanaan apa itu interpelasi DPRD.

Apa Itu Interpelasi DPRD: Paripurna Terganjal Boikot

Setelah mengenal mekanisme apa itu interpelasi DPRD, nyatanya interpelasi DPRD menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Sidang paripurna interpelasi DPRD batal lantaran tidak mencapai kuorum.

Sesuai dengan aturannya, sidang paripurna interpelasi DPRD setidaknya wajib dihadiri oleh setengah jumlah anggota DPRD DKI Jakara. Namun tujuh fraksi menolak usul tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan apa itu interpelasi DPRD.

"Hari ini posisi peserta masih berjumlah 31 orang yang harusnya adalah 51 baru kita mengambil keputusan. Jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (28/9/2021).

Saat ini, anggota Dewan yang mendukung interpelasi hanya 25 orang. Mereka berasal dari Fraksi PDIP dan delapan orang lainnya berasal Fraksi PSI. Kedua fraksi serentak menyetorkan surat interpelasi kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Agustus lalu.

Sementara fraksi yang menolak interpelasi adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, serta Fraksi PKB-PPP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads