Apa itu Interpelasi DPRD? Pertanyaan ini muncul setelah pemerintah mempublikasikan rencana interpelasi kepada publik. Hal ini perlu diketahui lantaran masih menuai pro-kontra.
Untuk mengetahui apa itu interpelasi DPRD, detikcom sudah merangkum pengertian sekaligus aturannya. Apa saja? simak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu Interpelasi DPRD: Simak Pengertiannya
Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, interpelasi berarti hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur. Adapun keterangan yang dimintai adalah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian apa itu interpelasi DPRD juga tertuang dalam pasal 12 tentang Hak Interpelasi. Dalam pasal itu disebutkan, hak interpelasi harus diusulkan paling sedikit oleh 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Dalam kebijakannya, usul yang disampaikan harus disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Usulan itu harus ditandatangani oleh pengusul dan nantinya diberi nomor pokok oleh sekretariat DPRD. Sementara itu, dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan, pelampiran tanda tangan harus dilengkapi dengan dokumen penunjang seperti materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta alasan permintaan keterangan.
Apa Itu Interpelasi DPRD: Usulan Disampaikan di Paripurna
Masih mengacu Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, anggota DPRD yang ikut serta dalam interpelasi harus menyampaikan penjelasan atau usul terkait permintaan tersebut. Penjelasan itu disampaikan saat rapat paripurna dan akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD.
Apa itu interpelasi DPRD juga mengangkat usul permintaan keterangan. Nantinya, Pimpinan DPRD bakal memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lain guna memberikan pandangan terhadap keterangan yang diberi, serta pengusul diminta memberikan jawaban terhadap pandangan anggota DPRD.
Namun suatu usul diterima atau ditolak bergantung pada hasil keterangan Gubernur saat rapat paripurna. Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan, sebelum memperoleh keputusan, pengusul atau anggota DPRD berhak mengajukan perubahan ataupun menarik usulannya.
Selanjutnya, jika hak interpelasi mendapat persetujuan dari rapat paripurna dan dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota DPRD, serta persetujuan interpelasi dipungut lebih dari setengah suara, interpelasi dinyatakan sah.
Soal apa itu hak interpelasi DPR dapat dicek di halaman selanjutnya juga.