Kasus pembunuhan pemuda berinisial MAI (19) di Teluknaga, Tangerang, telah menemukan titik terang. Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku.
"Kasus satu orang meninggal dunia atas nama saudara MAI meninggal akibat bacokan yang dilakukan sekitar delapan orang pelaku. Tujuh pelaku sudah diamankan, satu masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Aksi pembunuhan kepada MAI terjadi pada Senin (6/9). Jasad korban ditemukan sudah dalam bersimbah darah di pinggir jalan sekitar pukul 06.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, dari tujuh pelaku yang telah ditangkap, empat orang masih berusia di bawah umur. Keempat orang tersangka itu bahkan yang berperan sebagai pelaku utama.
"Empat pelaku utama ini sebagai inisiator. Mereka anak di bawah umur, sementara tiga orang lainnya sudah dewasa," jelas Yusri.
Kasus ini bermula dari rasa dendam pelaku utama inisial AK kepada korban. Keduanya diketahui sempat berselisih pada Minggu (15/9).
Saat itu korban bahkan sempat mengeluarkan celurit dan membacok pelaku AK. Pelaku AK masih bisa menyelamatkan diri.
Namun pelaku kemudian menaruh dendam kepada korban. Dia pun mengumpulkan teman-temannya untuk menghabisi nyawa pelaku.
"Jadi modusnya dendam terhadap korban oleh salah satu yang sebagai inisiator anak di bawah umur. Dia merasa dendam karena pernah terjadi perselisihan perkelahian antara si korban dan pelaku utama," terang Yusri.
"Akibatnya, pelaku juga kena bacok. Ini yang tidak diterima pelaku kemudian direncanakan dengan kumpulkan tujuh temannya untuk habisi korban," tambahnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (15/9/2021) di daerah Tangerang. Penangkapan pelaku ini dipimpin oleh Kompol Noor Maghantara, AKP Rulian Syauri, AKP Tomy Haryono, AKP Dimitri Mahendra Kartika, Ipda Tommy Bagus Bimantara, Iptu Fauzi, dan Iptu Amrin Halik.
Para pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya seorang pemuda berinisial MAI (19) ditemukan tewas bersimbah darah di Teluknaga, Tangerang. Korban ditemukan warga pada pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, korban tergeletak dengan bersimbah darah.
"Pada hari Senin, 6 September 2021, sekira jam 06.00 WIB, anggota piket Reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa di TKP ada mayat jenis kelamin laki-laki," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rochim dalam keterangannya, Senin (6/8).
Saat ditemukan, jasad MAI dalam keadaan telentang di area Taman Teluknaga, Tangerang. Diketahui pula, terdapat sejumlah luka di bagian tubuh pria itu.
"Dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tubuh telentang dan mengalami luka," ujar Abdul.