Satu per satu anggota kasus mafia tanah ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, divonis bersalah. Kali ini NK (48) yang dinyatakan bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Hukuman itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir dari website-nya, Selasa (28/9/2021). Bagaimana duduk masalah dan vonis kepada komplotan ini? Berikut garis besarnya:
Apa yang Disengketakan?
Sengketa itu adalah sebuah rumah di Kompleks Executive Paradise Cilandak Barat yang dimiliki ibu Dinno, Zurni Hasyim Djalal. Tanah yang disengketakan seluas 751 m2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena Zurni sering di luar negeri, Sertipikat Hak Milik (SHM) rumah itu dipercayakan atas nama keluarga dekatnya, Yurmisnawita.
Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Pada Oktober 2019, Zurni mau menjual rumahnya tersebut. Zurni menyuruh orang untuk dicarikan pembeli. Lalu FK berminat membeli rumah itu.
Bagaimana SHM Bisa Berpindah Tangan?
Pada November 2019, Zurni bertemu dengan calon pembeli, FK dan disepakati harga Rp 13 miliar. Untuk uang muka Rp 2 miliar dan sisanya Rp 11 miliar akan dibayar secara bertahap. Sebagai tanda jadi, FK mentransfer Rp 500 juta ke rekening Zurni.
Sebagai imbal baliknya, FK meminta SHM atas nama Yurmisnawita dengan alasan untuk dicek ke BPN. Zurni tidak curiga dan menyerahkan SHM itu ke FK.
Diapakan SHM atas nama Yurmisnawita?
FK menggunakan SHM atas nama Yurmisnawita untuk meminjam di sebuah koperasi di Marina, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. FK membuat drama seolah-olah ada yang berperan sebagai Yurmisnawati dan suaminya. Sejumlah dokumen sudah dipalsukan terlebih dahulu. Uang hasil pinjaman itu kemudian dibagi antara komplotan itu, yaitu:
1. FK mendapatkan Rp 2,3 miliar.
2. LM mendapatkan Rp 600 juta.
3. YP mendapatkan Rp 60 juta.
4. AN mendapatkan Rp 10 juta.
5. AG mendapatkan Rp 20 juta.
Simak video 'Terlibat Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi Jadi Tersangka':
Bagaimana SHM Bisa Jadi Atas Nama FK?
FK mencari orang yang mirip dengan Yurmisnawati dan suami. Lalu dibuat dokumen kependudukan aspal untuk bisa membaliknamakan SHM. FK juga merekayasa terbitnya AJB dengan bantuan NK, yang seolah-olah sebagai notaris.
Kemudian didaftarkan di BPN Jaksel sehingga status AJB naik menjadi SHM atas nama FK dan terbit SHM pada 10 Januari 2020.
Buat Apa FK dengan SHM Itu?
Setelah FK mengantongi SHM atas namanya, ia meminjam uang ke bank pelat merah di BSD sebesar Rp 9 miliar.
Bagaimana Kasus Ini Mulai Terungkap?Pengacara FK menemui Yurmisnawita soal balik nama SHM. Yurmisnawita kaget dan menghubungi ibu Dino Patti Djalal. Kasus itu pun terbongkar. Sejumlah orang ditangkap Polda Metro Jaya.
Siapa Saja yang Dihukum?
1. FK dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 373. FK juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara untuk perkara nomor 374. FK dinilai sebagai otak kejahatan.
2. AG dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 366. AG juga dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 369. AG berperan seolah-olah sebagai suami Yusmirnawita.
3. AN dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. AN berperan seolah-olah Yusmirnawita.
4. LM dihukum 3,5 tahun penjara. Oleh PT Jakarta dinaikkan menjadi 4 tahun penjara. LM tidak terima dan kini mengajukan kasasi. Peran LM sebagai kepercayaan FK.
5. NK dihukum 3,5 tahun penjara. NK berperan seolah-olah notaris dan membuat dokumen aspal.
Bagaimana Peran Terdakwa?
1. FK dinilai sebagai otak kejahatan.
2. AG berperan seolah-olah sebagai suami Yusmirnawita.
3. AN berperan seolah-olah Yusmirnawita.
4. LM sebagai kepercayaan FK.
5. NK berperan seolah-olah notaris dan membuat dokumen aspal.