Ketua DPRD DKI Bantah Jadwal Paripurna Ilegal
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menepis tuduhan melanggar aturan tata tertib DPRD DKI Jakarta. Prasetio menegaskan tak ada ketentuan yang dilanggar ketika memutuskan agenda rapat paripurna hak interpelasi Gubernur Anies Baswedan soal Formula E.
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetio menyebut argumentasi datang dari peserta rapat bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sebaliknya, fraksi yang selama ini menolak interpelasi tak bersuara.
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.
Politikus PDIP itu juga menegaskan, sejak awal dia terus mengacu pada tata tertib DPRD DKI. Termasuk dalam menyetujui penyelenggaraan rapur interpelasi Formula E.
"Ketika sudah sesuai syarat di tata tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan tata tertib," tegasnya.
(eva/isa)