Ketua DPRD Bantah Jadwal Paripurna Interpelasi Anies soal Formula E Ilegal

Ketua DPRD Bantah Jadwal Paripurna Interpelasi Anies soal Formula E Ilegal

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 20:18 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menepis tuduhan melanggar aturan tata tertib DPRD DKI Jakarta. Prasetio menegaskan tak ada ketentuan yang dilanggar ketika memutuskan agenda rapat paripurna hak interpelasi Gubernur Anies Baswedan soal Formula E.

"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Prasetio menyebut argumentasi datang dari peserta rapat bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sebaliknya, fraksi yang selama ini menolak interpelasi tak bersuara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.

Politikus PDIP itu juga menegaskan, sejak awal dia terus mengacu pada tata tertib DPRD DKI. Termasuk dalam menyetujui penyelenggaraan rapur interpelasi Formula E.

ADVERTISEMENT

"Ketika sudah sesuai syarat di tata tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan tata tertib," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar besok. Bahkan ketujuh fraksi berencana melaporkan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Wakil Ketua DPRD DKI dari F-PD, Misan Samsuri, menegaskan Prasetio melanggar tata tertib Dewan dengan menyisipkan agenda paripurna interpelasi di tengah-tengah rapat bamus.

"Apa yang dilakukan ketua itu, dia melanggar aturan yang dia buat sendiri. Bersama teman-teman, pelanggaran ini akan dibawa ke badan kehormatan (BK)," kata Misan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Misan menegaskan pembahasan jadwal rapur interpelasi harus diketahui setidaknya oleh dua Wakil Ketua DPRD DKI, bukan diselundupkan ke dalam agenda rapat bamus lainnya. Menurut Misan, hal itu membuat agenda rapur besok ilegal.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads