Fakta Terkuak Soal Pria Penyerang Ustaz di Batam Tidak Gila

Round-Up

Fakta Terkuak Soal Pria Penyerang Ustaz di Batam Tidak Gila

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 21:15 WIB
Pelaku penyerangan ustaz di Batam
Pelaku penyerangan ustaz di Batam (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Titik terang peristiwa penyerangan terhadap Ustaz Abu Chaniago oleh seorang pria saat ceramah di Batam, Kepulauan Riau, terkuak. Pelaku ditetapkan tersangka setelah hasil tes kejiwaan yang bersangkutan keluar dan ternyata pelaku tidak gila.

Penyerangan terhadap Ustaz Chaniago terjadi di Masjid Baitusyayakur, Batu Ampar, Batam. Dilihat detikcom dalam video pada Senin (20/9/2021), pelaku penyerangan, H, tiba-tiba menyerang dari sisi kanan ustaz tersebut.

Sementara dalam video lainnya, terlihat H diamankan jemaah. H terus melawan saat diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Batu Ampar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan H sebagai tersangka penyerangan Ustaz Abu Chaniago saat ceramah di Batam, Riau. Penetapan tersangka terhadap H dilakukan setelah penyidik dua kali memeriksa kejiwaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kita pastikan telah dilanjutkan perkaranya. Penetapan tersangka sudah dilakukan dari Polresta Barelang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt, kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Harry mengatakan H memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di Aceh. Namun H sudah dinyatakan sehat.

"Ini kita menunggu kedatangan dokter kejiwaan dari Pekanbaru. Yang pasti proses hukum lanjut, sudah ditetapkan tersangka," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Detik-detik Ustaz di Batam Diserang Orang Tak Dikenal saat Ceramah':

[Gambas:Video 20detik]



Pelaku Ditahan

Polisi membeberkan alasan penahanan tersangka. Penahanan H dilakukan karena beberapa alasan.

"Ada dua alasan pelaku dilakukan penahanan, pertama, alasan subjektif. Salah satunya dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Harry Goldenhardt.

Alasan kedua, katanya, terkait pasal yang menjerat H. Dia mengatakan penahanan sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

"Terhadap pelaku H dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," katanya.

Motif Pelaku Serang Ustaz Chaniago

Polisi menyebut tersangka berinisial H itu diduga menyerang ustaz karena tak menyukai ceramah keagamaan.

"Proses hukum tetap lanjut. Alasan, motif pemukulan karena pelaku H ini tidak suka ceramah keagamaan," kata Kombes Harry Goldenhardt.

H diduga sengaja menuju Masjid Baitusyayakur Batu Ampat. Harry menyebut H kemudian menyerang ustaz yang sedang berceramah.

"Pelaku masih ditahan. Masalah perilakunya adalah dokter kejiwaan yang menentukan. Tapi itulah fakta-fakta hasil pemeriksaan di Polresta Barelang, saksi-saksi ahli, dokter ahli kejiwaan telah diperiksa," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads