Biadab! Ayah di Majene Sulbar Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

ADVERTISEMENT

Biadab! Ayah di Majene Sulbar Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Abdy Febriadi - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 20:47 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Majene -

Seorang pria berinisial AT (44), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi. AT ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya.

Peristiwa memilukan ini mengakibatkan korban berinisial LS (22) hamil. Saat ini usia kandungan korban telah mencapai tujuh bulan.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka terhadap anaknya, telah berulang kali dilakukan sejak Februari lalu. Tersangka mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain.

"Awal mula kejadian sekira bulan Februari tahun 2021. Saat kejadian rumah sunyi karena semua orang sudah tidur. Saat menjalankan aksinya, tersangka sempat membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diceritakan kepada siapa pun juga," kata Febryanto Siagian saat memimpin konferensi pers di kantornya, Senin (27/9/2021) siang.

Terungkapnya perbuatan bejat tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, berawal ketika korban mengeluh sakit di punggung. Korban kemudian memeriksakan diri ke bidan.

"Ketahuan karena sang anak mengalami sakit bagian punggungnya, kemudian dia berobat. Kemudian si bidang mengatakan bahwa sang anak dalam kondisi hamil tujuh bulan," terang Febriyanto.

Pihak keluarga sudah menaruh curiga melihat perubahan fisik korban yang dianggap semakin gemuk. Namun tersangka berusaha menutupi perbuatannya, mengatakan korban memang gemuk agar tidak menarik perhatian.

Kapolres Majene, Sulbar AKBP Febryanto SiagianKapolres Majene Sulbar AKBP Febryanto Siagian (Abdy F/detikcom)

Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi mengaku masih akan melakukan penyelidikan. Polisi mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan antara tersangka dan korban.

"Sudah tersangka, namun demikian kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, untuk memperdalam, karena kenapa? Ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban," pungkas Febriyanto.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tersangka diancam kurungan 12 tahun penjara.

Simak juga '2 Pelaku Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Apartemen Makassar Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]

(lir/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT