Biadab! Ayah di Mamuju Setubuhi Anak Kandungnya

ADVERTISEMENT

Biadab! Ayah di Mamuju Setubuhi Anak Kandungnya

abdy febriady - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 22:58 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Mamuju -

Polisi meringkus seorang pria berinisial SA (34) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pria itu ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan kejadian itu berawal ketika korban sedang berada di rumah temannya. Korban lalu dijemput oleh pelaku dengan alasan akan dibawa ke rumah neneknya.

"Akan tetapi pelaku justru membawa korban ke rumah kosong milik temannya, kemudian menanyakan apakah korban sudah mandi? hingga akhirnya korban menuju kamar mandi," kata Pandu kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban keluar dari kamar mandi. Setelah itu, pelaku mengancam korban akan dipulangkan ke Makassar jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

"Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan memulangkan korban ke Makassar, jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain," kata Pandu.

Pandu mengatakan terungkapnya peristiwa ini berawal ketika polisi menerima laporan nenek korban. Polisi lantas bergerak cepat menangkap pelaku.

"Selanjutnya, unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka SA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Pandu.

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali sepanjang September 2021.

Pandu mengatakan motif pelaku yang berprofesi sebagai teknisi elektronik tega melakukan aksi bejatnya karena terdorong nafsu berahi. Apalagi rumah tangga pelaku dari tiga kali pernikahan selalu kandas.

Pelaku SA kini ditahan di Polresta Mamuju. Pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang No 23 Tahun 20021 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun, ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah kandung korban," tutur Pandu.

(eva/eva)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT