Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta gara-gara mengizinkan anak di bawah 12 tahun berkunjung. Kini, pihak TMII melarang anak di bawah 12 tahun berkunjung.
"Manajemen TMII menyambut baik teguran ini dan akan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan. Ke depannya, kami akan melakukan skrining ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak di bawah 12 tahun, untuk tidak memasuki area TMII," kata pejabat Humas TMII Adi Widodo kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Baca juga: TMII Ramai, Anak 12 Tahun Boleh Masuk |
Teguran itu dilayangkan oleh Disparekraf DKI Jakarta pada Senin (27/9). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 586 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya melarang anak dengan usia di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata. Nah, kawasan TMII sendiri telah dibuka untuk kegiatan wisata sejak Jumat (17/9) lalu dan anak di bawah 12 tahun dibolehkan masuk saat itu.
"Kita baru buka mulai tanggal 17 September kemarin. Kalau memang ada itu kedua orang tuanya harus sudah divaksin," kata Kepala Humas TMII Adi Widodo saat dihubungi detikcom, Minggu (19/9).
Adi mengatakan anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk karena pengelola TMII memberlakukan diskresi peraturan yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Menurutnya, aturan soal batas usia tersebut tidak kaku.
"Untuk aturan wisata kami ikuti diskresi dari Menparekraf. Jadi aturan itu kan enggak kaku banget, diserahkan ke pengelola masing-masing," katanya.