Pria berinisial AS (35) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Sumatera Barat (Sumbar).
"Tersangka sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Tanjung Mutiara Agam, Iptu Muswar Hamidi, saat dimintai konfirmasi, Senin (27/9/2021).
Pemerkosaan ini berawal dari janji AS memberi pekerjaan kepada korban di salah satu rumah makan. Bukannya diberi pekerjaan seperti yang dijanjikan, korban malah dibawa dan diperkosa di kebun sawit di daerah Jorong Muaro Putuih, Kenagarian Tiku Limo Jorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban kemudian melaporkan pemerkosaan itu ke polisi.
"Malam kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, kita mendapat laporan langsung dari korban yang datang ke Mako. Korban datang diantar warga sekitar lokasi kejadian setelah ditemukan oleh warga dalam kondisi telanjang tanpa busana sehelai pun di dalam areal kebun sawit," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS pada Jumat (24/9) di Jorong Muaro Putuih, Kenagarian Tiku V Jorong. AS diduga menjanjikan korban bekerja di rumah makan milik istrinya dengan gaji Rp 200 ribu per hari.
"Jadi, korban ini dijanjikan akan bekerja di rumah makan dengan gaji Rp 200 ribu per hari. Janji itu membuat korban tergiur. Tapi bukan dapat pekerjaan, malah korban dibawa ke kebun sawit dan diperkosa," ucapnya.
Polisi menjerat AS dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.