'Polisi tidur' atau speed trap di Jalan Raya Pulomas, Jakarta Putih, viral diprotes para pesepeda. Pesepeda memprotes polisi tidur tersebut karena dinilai terlalu tinggi dan membahayakan pengguna jalan.
Lalu, berapa ketinggian 'polisi tidur' yang sempat diprotes itu? Kasatpel Perhubungan Kecamatan Pulogadung Syahriani mengatakan bahwa ketinggian maksimal speed trap yang sesuai aturan adalah 12 mm.
"Jadi (sesuai aturan) paling tinggi 12 mm ya, kalau speed trap yang kita pasang 9-12 mm. Kalau mereka (yang dibuat warga, red) lebih tinggi dari itu. Ini kan jalan kota," kata Kasatpel Perhubungan Pulogadung Syahriani di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (27/9/2021).
Pantauan di lokasi pukul 09.00 WIB, 'polisi tidur' viral itu sudah dibongkar. Tampak pihak Sudin Perhubungan Kecamatan Pulogadung membangun polisi tidur atau speed trap yang baru di lokasi.
Tinggi setiap 'polisi tidur' itu dibuat sesuai ketentuan, yaitu 12 mm. 'Polisi tidur' tersebut kini dibuat empat garis dengan jarak masing-masing 1 meter.
Syahriani mengungkapkan 'polisi tidur' itu awalnya dibuat warga pada Jumat (24/9) lalu. Petugas kemudian membongkarnya pada Minggu (26/9).
Syahriani mengutarakan alasan warga membangun 'polisi tidur' di lokasi karena lokasi tersebut rawan gangguan kamtibmas.
"Jadi di sini sering ada perampokan, balap liar, segala macam. Jadi dari masyarakat secara darurat memasang itu," ujarnya.
Simak di halaman selanjutnya, pesepeda protes 'polisi tidur' di Jalan Pulomas Raya
(mea/mea)