Terungkap Siasat Ferdy Yuman Sembunyikan Nurhadi Saat Jadi Buron KPK

Terungkap Siasat Ferdy Yuman Sembunyikan Nurhadi Saat Jadi Buron KPK

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 16:15 WIB
Sidang Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Zunita Putri/detikcom
Sidang Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/7/2021). (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkapkan cara terdakwa Ferdy Yuman membantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, bersembunyi saat menjadi buron KPK. Ferdy ternyata membantu mencari rumah sewa untuk Nurhadi di kawasan Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap dalam sidang Ferdy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/7/2021). Jaksa dalam sidang ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Ricky Anugrah Wiratama, Adiwono Dewantoro dari agen properti, dan Ni Putu Nena yang merupakan seorang notaris.

Ketiganya mengaku pernah berhubungan dengan Ferdy ketika Ferdy hendak menyewa rumah di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ricky dan Adi adalah agen properti yang dikontak Ferdy, sementara Nena adalah perwakilan pemilik rumah yang disewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adiwono mengatakan awalnya ada pihak yang menghubunginya untuk menyewa sebuah rumah, namun pihak yang menghubunginya itu bukan Ferdy, tetapi orang bernama Sesco. Kemudian setelah Sesco survei ke rumah itu, baru Ferdy menghubungi Adi guna melanjutkan proses sewa rumah.

"Tiba-tiba Pak Ferdy hubungi saya kasih penawaran harga, (sebelum Ferdy telepon) Jadi Sesco bilang nanti ada orang saya hubungi, terus saya deal dengan harga sekian, katanya kalau bisa saya secepatnya (tinggali rumah)," ujar Adi saat bersaksi.

ADVERTISEMENT

Adi mengatakan saat itu Ferdy terlihat tergesa-gesa ingin menempati rumah itu. Adi juga menyebut Ferdy langsung membawa uang tunai sebesar Rp 420 juta untuk membayar menyewa rumah itu selama 1 tahun dan menempati rumah itu keesokan harinya.

"(Alasan buru-buru menempati rumah) bilanya karena rumahnya di Kelapa Gading banjir dan harus segera. Seingat saya (alamat KTP) bukan di Kelapa Gading, seingat saya di Surabaya," ucal Adi.

Saksi Lihat Menantu Nurhadi

Selain itu, Adi mengaku pernah tiga kali mendatangi rumah yang disewakan Ferdy setelah rumah itu ditempati. Adi mengaku pernah melihat orang lain selain Ferdy di rumah itu.

Jaksa KPK pun menunjukkan foto Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Adi mengaku pernah melihat Rezky dua kali di rumah itu.

"(Selain Ferdy) Ada anak muda, suami istri sama anak kecil 2," kata Adi.

"Apakah bertemu orang ini?" tanya jaksa KPK sambil menampilkan foto Rezky Herbiyono.

"Iya cuma waktu itu dia (Rezky) pakai masker saat hari ketiga. Hari kedua (lihat) dia datang dengan mobil, hari ketiga dia mau keluar," jawab Adi.

Hal yang sama dikatakan Ni Putu Nena selaku wakil dari pemilik rumah. Nena mengatakan hal yang sama, yakni melihat anak muda sepasang suami-istri dan anak kecil.

"Ada keluarga. Ada suami istri berdua, ada anak kecil juga," kata Nena.

"Apa ada yang tuanya?" tanya jaksa.

"Nggak ada. Ada tukang bersih-bersih sudah cukup umur," kata Nena.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Jejak Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Divonis 6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam sidang ini, Ferdy, yang duduk sebagai terdakwa, tidak membantah jika ada keluarga Nurhadi di rumah itu. Namun dia keberatan atas kesaksian Adi, yang mengaku melihat Rezky di rumah itu.

Menurut Ferdy, di rumah itu tidak ada Rezky dan Nurhadi.

"Untuk yang dilihat saksi ada seorang paruh baya 1 orang dengan suami-istri dan anak-anak itu, saya selama di rumah Simprug hanya tinggal beberapa hari, pada saat Mas Adi sama Nena itu (datang), yang saya ingat jelas di situ hanya ada Lia (anak Nurhadi) istri Rezky, Ibunya (istri Nurhadi, Tin Zuraida), dan cucu-cucunya, sama pembantunya," ujar Ferdy.

Penangkapan Nurhadi dan Menantu

Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK di Jalan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap saat tim penyidik KPK sedang menggeledah rumah itu.

Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan. Dia ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada 13 Februari 2020.

Saat ini Nurhadi dan Rezky telah dijatuhi vonis di pengadilan tingkat pertama. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi, jaksa KPK pun mengajukan banding atas vonis itu.

Dalam sidang ini, Ferdy Yuman didakwa merintangi penyidikan terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Ferdy didakwa merintangi penyidikan karena diyakini membantu Nurhadi bersembunyi saat menjadi buron KPK.

Jaksa menyebut Ferdy berperan mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, saat itu Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ferdy Yuman sendiri merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy sejak 2018 bekerja dan menjadi orang kepercayaan Rezky sekaligus sopir dan mengurusi kebutuhan Rezky dan Nurhadi.

Atas perbuatannya, Ferdy diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads