Bisakah Saya Pidanakan Kantor yang Tidak Memberikan Hak Pensiun Karyawan?

detik's Advocate

Bisakah Saya Pidanakan Kantor yang Tidak Memberikan Hak Pensiun Karyawan?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 08:49 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta -

Perselisihan buruh dengan majikan tidak pernah padam dan terus ada dari hari ke hari. Salah satunya soal hak-hak buruh terkait pensiun. Apalagi bila perusahaan tidak membuat Peraturan Perusahaan sehingga buruh menjadi rentan. Bagaimana solusinya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Yth. detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya karyawati sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Di perusahaan ini tidak ada Peraturan Perusahaan sehingga tidak ada aturan mengenai umur pensiun maupun hak-hak pensiun dan tidak ada penyisihan dana pensiun. Jadi karyawan bisa bekerja sekuatnya sampai saatnya mengundurkan diri bila merasa sudah tidak sanggup bekerja (lansia).

Dengan demikian perusahaan merasa tidak ada kewajiban untuk membayarkan pesangon (atau pensiun) dan atas dasar surat pengunduran diri tsb perusahaan hanya memberikan 'sekedar uang jasa' yang besarnya tidak berdasarkan masa kerja alias atas dasar suka-suka pemilik usaha (1-2 bulan gaji).

ADVERTISEMENT

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah dibenarkan pemberian uang pensiun tersebut atas dasar suka-suka pemilik usaha, tanpa melihat masa kerjanya?
2. Apabila kebijakan pemberian uang pensiun tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang, bisakah karyawan meminta bantuan disnaker setempat untuk menuntut haknya?
3. Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan)?

Mohon bantuan atas penjelasan dan dasar hukumnya agar dapat menjadi pegangan karyawan lainnya.

Terima kasih.

Jawaban :

1.Mungkin yang dimaksud uang pensiun dari pertanyaan saudara adalah Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dikatakan dalam Pasal tersebut:

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan / atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Terkait dengan pertanyaan saudara, adalah tidak dibenarkan pemilik usaha memberikan uang pensiun atas dasar suka-suka dengan tidak memperhitungkan masa pengabdiannya.

Bahwa memang Undang-Undang memberikan kebebasan para pihak untuk mengatur mengenai batasan usia pensiun dalam PK/ PP / PKB nya, tetapi apabila tidak diatur, maka bisa merujuk pada ketentuan umum mengenai batas usia pensiun yang diatur dalam ketentuan BPJS (Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 15 PP No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun).

2.Bisa dan dapat diperselisihkan, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Disnaker Kabupaten/Kota setempat mengenai perselisihan PHK karena pekerja memasuki usia pensiun diupayakan penyelesaian secara bipartit yang apabila hingga proses tripartit mediasi / konsilisasi di Disnaker belum menemukan penyelesaiannya maka dapat dilanjutkan prosesnya di Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Lihat juga video saat 'Kisah Pensiunan Polisi yang Mengabdikan Diri Jadi Marbot Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

3.Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 103 Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama merupakan perangkat sarana hubungan industrial, Pasal 108 dan Pasal 109 UU 13/2003 memberikan kewajiban bagi pengusaha yang memiliki karyawan minimal 10 orang untuk membuat Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Apabila pengusaha abai tidak membuat Peraturan Perusahaan maka ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Bab IV Ketenagakerjaan Bagian Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 81 Angka 66 tentang perubahan Pasal 188 UU 13/2003.

Terima Kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 3 dari 2
(asp/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads