Satpol PP DKI Jakarta menyegel sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kafe itu berusaha mengelabui petugas dengan memadamkan lampu.
Aksi penyegelan ini dilakukan pada dini hari. Dalam rekaman video yang diterima detikcom, kafe di Blok M itu beroperasi dengan cara menutup pintu kaca dengan tirai lipat berwarna putih.
"Tempat ini terindikasi seringkali melakukan pelanggaran, mencoba menutup dengan tirai, lampu dipadamkan, kami sudah tahu itu," kata Arifin dalam rekaman video yang diterima detikcom, Minggu (26/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, Satpol PP juga mendapati kerumunan pengunjung yang tengah berkaraoke di dalam kafe di Blok M tersebut. Padahal, Pemprov DKI belum mengizinkan pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 3.
"Anda membohongi kami itu sudah tahu. Apalagi karaoke belum waktunya buka, Anda buka," ujarnya.
Atas hal ini, Satpol PP akhirnya membubarkan pengunjung serta menyegel kafe. Arifin pun mewanti-wanti agar pengelola kafe tak mengakali petugas demi bisa beroperasi di masa pandemi COVID-19.
"Tolong sekali lagi punya kesadaran, jangan abaikan. Bahaya ini kalau diabaikan terjadi lonjakan baru."
Simak juga 'Anies Siapkan Sistem Blacklist Bagi Pengunjung Tempat Pelanggar Prokes!':