Badiklat Kejagung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi bagi Pegawai-Tamu yang Masuk

Badiklat Kejagung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi bagi Pegawai-Tamu yang Masuk

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 26 Sep 2021 13:28 WIB
Sudah Vaksin Tapi Belum Dapat SMS, Ini Solusinya
Foto: dok. detikcom
Jakarta -

Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menerapkan aplikasi PeduliLindungi guna memutus mata rantai COVID-19. Nantinya, tamu atau pegawai yang masuk di wilayah Badiklat wajib men-scan QR Code dari gawai masing-masing.

"Setiap pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Badiklat, terutama di gedung utama, kemudian gedung ruang kelas, Gedung Asrama Adhi, Gedung Wira dan Wicaksana semua memakai aplikasi PeduliLindungi," ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana di Gedung Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Minggu (26/9/2021).

Tony berharap platform PeduliLindungi ini mampu meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Badiklat Kejaksaan. Layanan check-in yang telah tersedia di berbagai pintu masuk, kata Tony, dapat di-scan dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan proses pemeriksaan data sertifikat vaksin COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya scan QR Code ini kita mengharapkan penularan atau penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Badiklat bisa dicegah seminimal mungkin," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sesbadiklat Jaya Kesuma mengatakan aplikasi PeduliLindungi mampu merekam data vaksinasi setiap orang yang hendak masuk ke wilayah Badiklat Kejaksaan. Warga dengan mudah dapat men-scan QR Code dan mengklik check-in dan check-out di platform tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu nantinya semua akan terekam di aplikasi PeduliLindungi. Setiap semua orang yang akan masuk ke kawasan Badiklat akan memverifikasi check-in dan check-out dapat men-scan melalui smartphone di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini bukan meniru-niru, tapi ini yang terbaik dalam rangka menghentikan dan memutus mata rantai COVID-19," ungkapnya.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN serta digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 di masa pandemi COVID-19. Selama ini mungkin banyak orang hanya mengetahui aplikasi ini dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksinasi COVID-19.

Masyarakat yang telah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap akan mendapatkan masing-masing dua sertifikat secara terpisah. Sementara itu, jika seseorang baru melakukan tes antigen maupun PCR, data hasil tes COVID-19 akan tercantum juga di aplikasi PeduliLindungi.

Fitur yang satu ini jadi salah satu yang paling banyak dipakai di masa PPKM saat ini. Fitur QR Code untuk check-in ke fasilitas publik ini sudah banyak digunakan.

Adapun saat melakukan scan QR Code akan muncul 4 kategori warna yang memiliki arti berikut ini:

Warna hitam: pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Kriteria ini dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas dalam meningkatkan terjadinya kasus. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Warna merah: pengunjung belum divaksinasi COVID-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.

Simak juga 'Siswa yang Sudah Divaksin Covid-19 Wajib Unduh PeduliLindungi':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads