Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19 Dipakai di Mana Saja? Ini Daftarnya

Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19 Dipakai di Mana Saja? Ini Daftarnya

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 16:48 WIB
Aplikasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Dipakai di Mana Saja? Ini Daftarnya
Aplikasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Dipakai di Mana Saja? Ini Daftarnya (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Aplikasi sertifikat vaksinasi COVID-19 bisa dibilang kini wajib ada di HP tiap orang di masa PPKM. Bisa dipakai di mana saja aplikasi sertifikat vaksin COVID-19?

Aplikasi sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dimaksud adalah aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini merupakan sebuah platform yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Kementerian BUMN serta digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas COVID-19 di masa pandemi.

Kegunaan dari aplikasi ini sangat banyak. Selain sebagai bukti bahwa kita sudah mendapatkan dosis vaksin, aplikasi sertifikat vaksinasi ini juga digunakan untuk screening masuk ke beberapa tempat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ulasan lengkap mengenai kegunaan aplikasi sertifikat vaksin COVID-19 atau aplikasi PeduliLindungi:

Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Digunakan untuk Masuk Mal

Aktivitas masyarakat yang wajib menggunakan aplikasi sertifikat vaksin COVID-19 ialah masuk mal dan pusat perbelanjaan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 Tahun 2021 dan Inmendagri No 44 Tahun 2021, masyarakat yang ada di level 2 dan 3 PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali kini dapat memasuki mal dan pusat perbelanjaan dengan syarat wajib melakukan screening bagi pegawai ataupun pengunjung.

ADVERTISEMENT

Kapasitas pengunjung untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan adalah 50 persen dibuka. Jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.


Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Digunakan untuk ke Supermarket

Masyarakat yang ingin memasuki supermarket kini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini. Kapasitas maksimal bagi pengunjung adalah 50 persen sedangkan jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.


Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Digunakan untuk ke Restoran

Masih berdasarkan Inmendagri No 43 Tahun 2021 dan Inmendagri No 44 Tahun 2021, restoran/rumah makan, kafe yang ruangannya terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining. Makan di tempat (dine-in) kapasitasnya diizinkan hanya 50 persen, sedangkan waktu makan hanya 60 menit, dan satu meja maksimal 2 orang.


Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Digunakan untuk Nonton Bioskop

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengatakan bioskop sudah diperbolehkan beroperasi bagi wilayah yang ada di level 2 dan 3 PPKM. Syaratnya adalah pegawai dan pengunjung sudah wajib divaksin dan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Bioskop hanya boleh diisi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ketika skrining, hanya pengunjung yang berkategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Bioskop diketahui sudah beroperasi sejak 16 September 2021 lalu.

Aplikasi Sertifikat Vaksin: Digunakan ke Tempat Wisata

Mengacu dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021 dan No 44 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi kini wajib digunakan apabila ingin pergi ke tempat wisata di wilayah yang menerapkan level 2 dan 4 PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Baik pengunjung maupun pegawai wajib menunjukkan aplikasi tersebut untuk keperluan skrining. Selain itu, aturan sistem ganjil-genap diterapkan di jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. Aturan ini berlaku setiap Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.


Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Digunakan untuk Kompetisi Sepakbola

Kompetisi sepakbola Liga 1 sudah mulai dilaksanakan tiap pekannya bagi wilayah yang ada di level 2 dan 3 PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Berikut ini aturannya:

  1. Pemain, ofisial, kru media, serta staf pendukung diwajibkan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
  2. Kompetisi dilaksanakan tanpa penonton di stadion. Kegiatan nonton bersama (nobar) bagi suporter juga tidak dibolehkan.
  3. Pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib mendapatkan vaksin dosis kedua, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen sebelum pertandingan
  4. Kompetisi liga 1 wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Informasi selanjutnya soal aplikasi sertifikat vaksin COVID-19 selanjutnya dapat disimak di halaman berikutnya.


Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Digunakan untuk Fasilitas Olahraga

Aplikasi sertifikat vaksin COVID-19 atau PeduliLindungi juga digunakan untuk mengunjungi fasilitas olahraga. Fasilitas olahraga yang boleh dikunjungi ialah yang ada di ruang terbuka. Kapasitas yang dibolehkan hanya 50 persen dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.


Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Digunakan untuk Naik Transportasi Umum

Kegunaan lainnya dari aplikasi ini yakni diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin naik transportasi udara, laut dan darat. Hal ini digunakan untuk skrining sebelum keberangkatan. Bagi semua operasional kereta api wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, untuk perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut juga wajib membawa hasil negatif COVID-19, baik PCR maksimal 2x24 jam sebelum pemberangkatan maupun antigen 1x24 jam sebelum pemberangkatan. Khusus pesawat di wilayah PPKM Jawa Bali ini mengikuti syarat yang serupa.


Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Digunakan untuk Masuk Kantor

Aktivitas perkantoran diberbagai sektor kini wajib menggunakan aplikasi ini. Aturan ini berlaku bagi sektor yang diizinkan untuk work from office (WFO) di wilayah yang ada di level 2 dan 3 PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Sedangkan sektor industri seperti ekspor barang, para staf juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk para pekerja yang ada di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.


Aplikasi Sertifikat Vaksin COVID-19: Ini Arti Warna Tiap Kategori

Dikutip dari Covid19.go.id, terdapat arti bagi warna-warna yang muncul pada fitur safe entrance di aplikasi PeduliLindungi, berikut penjelasannya:

  1. Warna Hitam: artinya pengguna terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengguna tersebut belum boleh masuk ke tempat umum.
  2. Warna Merah: Artinya pengguna belum divaksin, atau bisa juga pengguna dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengguna dengan kategori ini belum boleh masuk ke tempat umum.
  3. Warna Kuning: Artinya pengguna sudah vaksin dosis pertama. Pengunjung dibolehkan masuk ke tempat umum dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
  4. Warna Hijau: Artinya pengguna sudah vaksin lengkap sebanyak 2 kali, berstatus aman dan boleh masuk ke tempat umum


Demikian informasi mengenai aplikasi sertifikat vaksin COVID-19 mulai dari daftar kegunaannya hingga arti warna dalam aplikasi. Semoga membantu dan bermanfaat.

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads