Satpam Kompleks Permata Buana Bantah Ada Pengancaman-Perampasan Warga

Satpam Kompleks Permata Buana Bantah Ada Pengancaman-Perampasan Warga

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 15:17 WIB
Komandan Regu II Satpam Kompleks Permata Buana Budiarto, menjelaskan soal ribut-ribut dengan warga.
Komandan Regu II Satpam Kompleks Permata Buana Budiarto (Karin/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan kepala satpam Kompleks Perumahan Permata Buana inisial WH sebagai tersangka terkait keributan dengan warga di lokasi. Pihak satpam membantah adanya tindakan perampasan hingga pengancaman seperti yang telah dipersangkakan oleh kepolisian.

Komandan Regu II Kompleks Perumahan Permata Buana, Budiarto, mengatakan polisi menjelaskan kasus itu berawal saat pihaknya menahan mobil yang membawa sejumlah peralatan renovasi dari pelapor bernama Candy. Tindakan dari satpam itu dianggap polisi sebagai bentuk perampasan.

"Jadi kan dia (Candy) mau bikin taman di dalam, jadi bawa pot-pot bunga dan taman kecil. Perintah dari pengurus kami tidak boleh memasukkan barang itu. Jadi kami tetap artinya ini tugas ya kami laksanakan. Kami kan tidak merampas, hanya memindahkan," kata Budiarto saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiarto menyebut mobil yang berisi peralatan pelapor itu hanya dibawa ke pos satpam. Pihaknya menyebut tidak ada keuntungan materiil yang diterima para satpam atas tindakan tersebut.

"Kita sudah menolak itu bukan perampasan, tapi memindahkan terkait izin. Kan kami perintah karena kami kerja, kami tidak ada kepentingan yang menguntungkan secara materiil. Kalau perampasan itu kan itu dirampas dan dirasakan keuntungannya," jelas Budiarto.

ADVERTISEMENT

Setelah memeriksa 16 satpam, polisi kemudian menetapkan kepala satpam inisial WH sebagai tersangka. WH dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Budiarto pun mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah melakukan ancaman hingga kekerasan kepada korban.

"Tidak ada ancaman. Saya pikir jauh sekali soal ancaman itu, tidak ada ancaman. Saya nggak tahu kenapa Pasal 335. Ancaman apa ya kita tidak pernah ada kata-kata 'kalau kamu begini, kamu akan begini'. Tidak ada sama sekali," ujar Budiarto.

Budiarto membantah ada kekerasan:

Lihat Video: Ribut-ribut Belasan Satpam dengan Warga Kompleks di Jakbar

[Gambas:Video 20detik]



Terkait video adanya keributan antara satpam dan warga di lokasi, Budiarto membantah adanya tindakan kekerasan yang terjadi saat itu.

"Kita tidak pernah mengancam atau mendahului berbuat keras dan tidak ada kekerasan. Jadi ketika dia pertahankan dan kita pertahankan, kan jarak bicaranya itu dekat. Ketika dia tunjuk-tunjuk 'keluar kamu, keluar kamu' di depan muka, kita cuma menepis tangan itu dan tidak mendorong tangan atau badan," katanya.

Pihak kepolisian hari ini telah mengumumkan kepala satpam setempat inisial WH sebagai tersangka. WH dianggap bertanggung jawab atas insiden keributan tersebut.

Polisi pun menetapkan WH sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP.

"(Dikenakan) Pasal 335 soal pengancaman," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dihubungi.

Menurut Joko, penetapan tersangka kepada WH dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi. Saksi itu mulai perusahaan jasa pengamanan hingga ketua RW setempat.

"Kita sudah panggil perusahaan jasa pengamanan sama pengurus lingkungan di bidang keamanan ya dan Ketua RW kita panggil," tutur Joko.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads